Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 17/2012 · Perda Kota Bandung No. 17 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengurangan Penggunaan Kantong Plastik
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat penggunaan kantong plastik, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta menjaga kesehatan warga dari ancaman pencemaran lingkungan.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi penelitian dan pengembangan teknologi, serta melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penggunaan kantong plastik.

Perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik meliputi inventarisasi penggunaan, penetapan kawasan pengurangan, dan penyusunan Rencana Aksi Daerah. Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik melalui persyaratan perizinan usaha, serta wajib melakukan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan. Produsen kantong plastik wajib mengupayakan pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan dan memberikan informasi tentang peruntukannya. Pelaku usaha dan penyedia kantong plastik wajib mengupayakan kantong plastik yang ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan disinsentif kepada produsen, pelaku usaha, dan penyedia kantong plastik, serta peran serta masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menghalang-halangi pengurangan penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).