Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya

Juga dikenal sebagai: PP 27/2015 · PP No. 27 Tahun 2015 · PP Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2015Tanggal Penetapan:3 Juni 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2015
Tanggal Penetapan03 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)