di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Juga dikenal sebagai: PP 27/2015 · PP No. 27 Tahun 2015 · PP Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.