di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai 2018 di Kabupaten Ciamis
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Ciamis 3/2018 · Perbup Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2018 · Perbup Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis diterbitkan dengan latar belakang untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini juga mempertimbangkan amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan program, termasuk kriteria penerima manfaat, mekanisme penyaluran, dan pengawasan untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.