Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai 2018 di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Ciamis 3/2018 · Perbup Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2018 · Perbup Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & PertanianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPetunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai 2018 di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018 di Kabupaten Ciamis diterbitkan dengan latar belakang untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peraturan ini juga mempertimbangkan amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi (Tikor) Rastra dan BPNT di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  2. Ruang lingkup petunjuk teknis meliputi tujuan, sasaran dan manfaat, pengelolaan dan pengorganisasian, perencanaan dan penganggaran, mekanisme pelaksanaan, pengendalian dan pengaduan.
  3. Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD untuk dukungan biaya penyaluran Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2018 sampai dengan KPM.
  4. Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) merupakan hak masyarakat berpendapatan rendah yang diberikan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka membantu dan mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras sebanyak 10 Kg/bulan dengan kualitas beras medium tanpa biaya tebus.
  5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui Kartu Kombo/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Kartu Walagri kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 110.000,- per bulan, untuk membeli beras dan/atau telur di agen penjual bahan pangan yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan program, termasuk kriteria penerima manfaat, mekanisme penyaluran, dan pengawasan untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

(-)

(-)