di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari penetapan penyesuaian tarif air minum adalah untuk meningkatkan perluasan cakupan pelayanan, meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat, mendorong terciptanya pelayanan masyarakat dalam penyediaan air bersih, mendorong berkembangnya kapasitas dan kemampuan usaha PDAM Purwakarta, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Prinsip penetapan tarif air minum meliputi keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.
Peraturan ini mengatur prosedur pemasangan pipa air minum, pemeliharaan pipa air minum, kelompok dan blok pelanggan, ketentuan tarif, dan pembayaran tagihan langganan. Kelompok pelanggan dibagi menjadi Kelompok I (Kran Umum, Rumah Ibadah, Sosial), Kelompok II (Rumah Tangga, Instansi Pemerintah), Kelompok III (Niaga, Industri), dan Kelompok Khusus. Tarif air minum disesuaikan secara bertahap hingga tahun 2013, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kelompok pelanggan dan blok pemakaian. Besarnya biaya pemakaian air minum dihitung berdasarkan banyaknya pemakaian ditambah biaya administrasi dan pemeliharaan meter air.
Pembayaran tagihan langganan air minum dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.