Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2011Tanggal Penetapan:7 Juli 2011
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN PURWAKARTA
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku07 Juli 2011
Tanggal Penetapan07 Juli 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 15/PD/1983 tentang Pengaturan dan Biaya Pelayanan Air Minum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purwakarta Tingkat II Purwakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 2 Tahun 1988 serta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purwakarta. Tujuan dari penetapan penyesuaian tarif air minum adalah untuk meningkatkan perluasan cakupan pelayanan, meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat, mendorong terciptanya pelayanan masyarakat dalam penyediaan air bersih, mendorong berkembangnya kapasitas dan kemampuan usaha PDAM Purwakarta, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Prinsip penetapan tarif air minum meliputi keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan air baku.

Peraturan ini mengatur prosedur pemasangan pipa air minum, pemeliharaan pipa air minum, kelompok dan blok pelanggan, ketentuan tarif, dan pembayaran tagihan langganan. Kelompok pelanggan dibagi menjadi Kelompok I (Kran Umum, Rumah Ibadah, Sosial), Kelompok II (Rumah Tangga, Instansi Pemerintah), Kelompok III (Niaga, Industri), dan Kelompok Khusus. Tarif air minum disesuaikan secara bertahap hingga tahun 2013, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kelompok pelanggan dan blok pemakaian. Besarnya biaya pemakaian air minum dihitung berdasarkan banyaknya pemakaian ditambah biaya administrasi dan pemeliharaan meter air.

Pembayaran tagihan langganan air minum dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Ketentuan pengaturan klasifikasi pelanggan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Ketentuan pengaturan klasifikasi pelanggan Niaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014. Ketentuan pengaturan klasifikasi pelanggan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014.

1. Apabila pelanggan tidak melunasi pembayaran tagihan langganan, dikenakan sanksi administratif berupa biaya keterlambatan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 2. Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan tagihan langganan tetap tidak dibayar, maka dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan sementara / disegel. 3. Pelanggan yang telah diputus sambungan airnya dan tidak menyelesaikan administrasi tunggakan dalam waktu 2 (dua) bulan, dianggap mengundurkan diri sebagai pelanggan dan pipa saluran distribusi dibongkar.