di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 120 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah VI"
Juga dikenal sebagai: PP 120/1961 · PP No. 120 Tahun 1961 · PP Nomor 120 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait Perusahaan-Perusahaan Negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pelabuhan, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VI dengan kantor pusat di Surabaya. Perusahaan ini mengelola pelabuhan-pelabuhan yang sebelumnya berdiri sendiri, seperti Pelabuhan Surabaya, Probolinggo, dan lainnya. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 66.184.168,89 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.