Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 7/2021 · Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2021Tanggal Penetapan:18 November 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku18 November 2021
Tanggal Penetapan18 November 2021
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 200615).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, berorientasi pada pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala PD. 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi. 3. **Pendapatan Daerah:** Meliputi pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. **Belanja Daerah:** Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)