Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 14/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2013 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini juga didasarkan pada evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2014 dalam keadaan tertentu, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi dan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)