Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 2/2017 · Perda Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 9/E).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan perlu disesuaikan. Perubahan meliputi: - Definisi istilah-istilah dalam sistem pendidikan. - Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menekankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, inovasi, kreativitas, dan pengembangan karakter. - Hak dan kewajiban warga masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu, termasuk bagi mereka yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, intelektual, atau potensi kecerdasan istimewa. - Tugas dan tanggung jawab orang tua dalam memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anaknya. - Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk hak mendapatkan program khusus bagi yang memiliki kelebihan kecerdasan. - Hak dan kewajiban guru dan tenaga kependidikan. - Kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar kompetensi dan pelayanan minimal. - Jenis pendidikan yang dapat diselenggarakan, termasuk pendidikan berbasis keunggulan daerah. - Fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). - Peran Komite Sekolah/Madrasah sebagai mitra satuan pendidikan.

(-)

(-)