Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bendahara penerimaan/pengeluaran untuk menyetor penerimaan ke kas daerah, serta larangan bagi pejabat untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran tanpa ketersediaan anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah, investasi daerah, utang daerah, dan pinjaman daerah.