Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 9/2021 · Perda Kota Surabaya No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bendahara penerimaan/pengeluaran untuk menyetor penerimaan ke kas daerah, serta larangan bagi pejabat untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran tanpa ketersediaan anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah, investasi daerah, utang daerah, dan pinjaman daerah.

(-)

(-)