Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 01/2020 · Permendag No. 01 Tahun 2020 · Permendag Nomor 01 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, dengan berpedoman pada harga referensi yang ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan HPE. Penetapan HPE dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Peraturan ini mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. HPE yang ditetapkan berlaku dari tanggal 1 Februari 2020 hingga 29 Februari 2020, dan dapat diperpanjang jika HPE baru belum ditetapkan.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)