Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seiring dengan perkembangan teknologi yang memudahkan mobilisasi lintas negara. Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang, penyediaan informasi dan dokumen, penggeledahan dan penyitaan, serta penelusuran dan penyitaan hasil tindak pidana. Perjanjian ini juga mengatur otoritas pusat yang bertanggung jawab dalam memproses permintaan bantuan, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk India. Selain itu, perjanjian ini menetapkan alasan penolakan bantuan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, serta ketentuan pelaksanaan permintaan bantuan.