Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Juga dikenal sebagai: UU 9/2014 · UU No. 9 Tahun 2014 · UU Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of India On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seiring dengan perkembangan teknologi yang memudahkan mobilisasi lintas negara. Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang, penyediaan informasi dan dokumen, penggeledahan dan penyitaan, serta penelusuran dan penyitaan hasil tindak pidana. Perjanjian ini juga mengatur otoritas pusat yang bertanggung jawab dalam memproses permintaan bantuan, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk India. Selain itu, perjanjian ini menetapkan alasan penolakan bantuan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, serta ketentuan pelaksanaan permintaan bantuan.

(-)

(-)