Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1967 tentang Mengesahkan Penggantian Nama Universitas Dwikora Dengan Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1967 · Keppres No. 103 Tahun 1967 · Keppres Nomor 103 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1967Tanggal Penetapan:12 Juli 1967
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Penggantian Nama Universitas Dwikora Dengan Universitas Tanjungpura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1967
Tanggal Penetapan12 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 275 Tahun 1965 tanggal 4 September 1965.

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengganti nama Universitas Negeri di Pontianak menjadi Universitas Tanjungpura. Latar belakang perubahan ini adalah berakhirnya konfrontasi yang memerlukan penyesuaian nama perguruan tinggi negeri di Pontianak. Nama 'Universitas Tanjungpura' dianggap lebih tepat untuk menggantikan nama yang lama. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Juni 1967.

(-)

(-)