di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2019 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang strategis di Kota Bekasi, serta karena Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta untuk mendorong perekonomian daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan etika berlalu lintas yang efektif dan efisien, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan, serta penyelenggaraan angkutan jalan yang terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas.