Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2019 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2019Tanggal Penetapan:1 Juli 2019
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku01 Juli 2019
Tanggal Penetapan01 Juli 2019
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2000 Nomor 5 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian yang strategis di Kota Bekasi, serta karena Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta untuk mendorong perekonomian daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan etika berlalu lintas yang efektif dan efisien, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan, serta penyelenggaraan angkutan jalan yang terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, badan hukum, dan/atau perorangan.
  2. Sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, yang difokuskan pada peningkatan keselamatan, pelayanan, aksesibilitas, dan penggunaan teknologi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
  3. Jaringan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk Rencana Induk Transportasi Jalan Kota (RITJK) yang disusun secara berkala.
  4. Pengaturan mengenai kendaraan, pengemudi, lalu lintas, dan angkutan.
  5. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  6. Pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, serta sistem informasi manajemen lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. 4. Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 35, Pasal 62, Pasal 56 Ayat (2) dan Pasal 71 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain sanksi di atas, dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan.