Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 12/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, kewenangan Pengguna Anggaran, pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta klasifikasi pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, diatur mengenai tambahan penghasilan pegawai, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja barang/jasa dan modal, kegiatan tahun jamak, investasi daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan kegiatan lanjutan, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)