Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, kewenangan Pengguna Anggaran, pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, serta klasifikasi pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, diatur mengenai tambahan penghasilan pegawai, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja barang/jasa dan modal, kegiatan tahun jamak, investasi daerah, penyusunan APBD, pelaksanaan kegiatan lanjutan, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.