Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 6/2024 · Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Serang ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sistematika RPJPD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Tidak ada ketentuan peralihan dalam peraturan ini.

Tidak ada ketentuan sanksi dalam peraturan ini.