Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 717.701.105.678,00 dan belanja sebesar Rp 702.910.343.145,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 14.790.762.533,00. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 59.945.152.495,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 59.945.152.495,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 74.735.915.028,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp 60.242.141.113,00 dan saldo akhir sebesar Rp 74.735.915.028,00.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 710.542.261.479,00 dan beban sebesar Rp 667.478.662.929,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 43.071.650.559,00.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 1.347.348.503.313,00 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.391.209.157.703,00.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.401.649.709.803,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.440.552.100,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.391.209.157.703,00.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 61.259.762.284,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 74.735.915.028,00.