di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah menetapkan klasifikasi urusan pemerintahan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan otonomi daerah. Urusan pemerintahan diklasifikasikan menjadi urusan pemerintahan konkuren (wajib dan pilihan) dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan).
Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati dan dibantu oleh instansi vertikal di daerah, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.