di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2022 · Permenkumham No. 16 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Hukum, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi hukum.Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan karier PNS yang termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. - Jabatan ini dikategorikan sebagai keahlian, dengan jenjang meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. - Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. - Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi analisis dan evaluasi di berbagai bidang hukum. - Analis Hukum melaksanakan kegiatan sesuai jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis. - Analis Hukum melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK). - Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi. - Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. - Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. - Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - Kenaikan pangkat bagi Analis Hukum dilakukan dengan mempertimbangkan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal. - PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. - Pemberhentian Analis Hukum dari Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. - Jabatan Fungsional Analis Hukum wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi sebagai wadah tunggal Jabatan Fungsional Analis Hukum. - Instansi Pembina membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang berlaku secara nasional.