Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 2/2024 · Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang mencakup laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023, yang mencakup pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan.
  2. Uraian laporan realisasi anggaran, yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  3. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun 2023.
  4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023.
  5. Neraca per 31 Desember Tahun 2023.
  6. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023.
  7. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023.
  8. Laporan perubahan ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023.
  9. Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2023.
  10. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)