di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
Juga dikenal sebagai: PP 88/2000 · PP No. 88 Tahun 2000 · PP Nomor 88 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelabuhan Indonesia IV dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, yang meliputi bangunan, instalasi fasilitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan, dan bangunan, sebagai tambahan modal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991. Penambahan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan nilai sebesar Rp 90.950.764.512,14. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.