Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Darurat Penyakit Ebola

21 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Darurat Penyakit Ebola

Pendahuluan

Pada tanggal 19 Mei 2026, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Ebola (“SR.03.01/C/2783/2026”). SR.03.01/C/2783/2026 diterbitkan untuk memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam mencegah masuk dan penyebaran penyakit ebola di Indonesia.

Penerbitan SR.03.01/C/2783/2026 dilakukan setelah otoritas kesehatan Republik Demokratik Kongo dan Africa Centers for Disease Control and Prevention (“Africa CDC”) pada 15 Mei 2026 melaporkan kembali wabah penyakit ebola akibat Bundibugyo virus (“BDBV”) di Kongo dan Uganda. Penyakit ebola disebabkan oleh virus dari genus Orthoebolavirus, termasuk tipe Zaire, Sudan, dan Bundibugyo, yang menular melalui kontak dengan cairan tubuh penderita atau hewan terinfeksi melalui luka terbuka. Penyakit ini memiliki masa inkubasi 2 sampai 21 hari dengan rata-rata 8 sampai 10 hari.

Pada 16 Mei 2026, World Health Organization (“WHO”) menetapkan wabah tersebut sebagai Public Health Emergency of International Concern (“PHEIC”). Penetapan tersebut mempertimbangkan beberapa kondisi, antara lain penularan lintas negara, munculnya klaster kematian termasuk pada tenaga kesehatan akibat kurangnya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (“PPI”), ketidakpastian jumlah dan luas penyebaran kasus, tingginya positivity rate serta risiko penyebaran regional, kondisi keamanan dan krisis kemanusiaan di wilayah terdampak, serta belum tersedianya terapi maupun vaksin yang disetujui untuk BDBV. Meskipun Indonesia belum melaporkan kasus konfirmasi penyakit ebola, tingginya mobilitas penduduk dan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit tetap meningkatkan risiko masuknya penyakit ebola ke Indonesia sehingga langkah kewaspadaan dan deteksi dini perlu diperkuat.

Ketentuan Penting

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Kesehatan Daerah

Huruf A SR.03.01/C/2783/2026 mengatur kewajiban Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit ebola di wilayahnya. Dinas kesehatan diwajibkan melaksanakan surveilans dengan memantau penemuan kasus di fasilitas pelayanan kesehatan melalui sindrom demam berdarah virus yang memiliki faktor risiko. Pemantauan tersebut dilakukan melalui laporan surveilans berbasis kejadian (Event Based Surveillance, “EBS”) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (“SKDR”). Angka 2, 3, dan 4 Huruf A juga mengatur sejumlah langkah yang wajib dilakukan dinas kesehatan, antara lain:

  1. Melakukan pengendalian faktor risiko melalui promosi kesehatan terpadu dan melakukan investigasi serta respons penanggulangan dengan melibatkan lintas sektor terkait.

  2. Mensosialisasikan pencegahan dan deteksi penyakit ebola kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Virus Ebola.

  3. Melakukan koordinasi tatalaksana dan kewaspadaan dengan rumah sakit rujukan, Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) bidang kekarantinaan kesehatan, serta laboratorium kesehatan masyarakat terkait pengelolaan spesimen sesuai standar.

  4. Menyediakan alokasi anggaran khusus untuk kewaspadaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (“KLB”) ebola sesuai peraturan perundangan.

  5. Menyusun dan/atau mengembangkan rencana tanggap darurat (rencana kontingensi) sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang.

Kewaspadaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya diwajibkan melakukan penemuan kasus melalui sindrom demam berdarah virus bagi pasien yang memiliki faktor risiko serta melaksanakan tatalaksana kasus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Huruf B. Definisi operasional dan tatalaksana kasus harus mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Penyakit Virus Ebola dan Petunjuk Teknis Surveilans Sentinel Penyakit Infeksi Emerging. Selain pelaksanaan surveilans, Angka 2 dan 3 Huruf B juga mengatur sejumlah langkah yang wajib dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan, antara lain:

  1. Menerapkan kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi, meliputi kontak, droplet, dan airborne untuk prosedur yang menghasilkan aerosol, termasuk menyediakan Alat Pelindung Diri (“APD”) dan ruang isolasi;

  2. Meningkatkan promosi kesehatan serta melakukan investigasi dan respons penanggulangan penyakit dengan berkoordinasi bersama dinas kesehatan setempat;

  3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (“FKTP”) maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (“FKTL”), termasuk melalui kegiatan refreshment terkait deteksi dan tata laksana penyakit ebola;

  4. Meningkatkan kemampuan pelayanan kasus pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging (“PIE”);

  5. Melakukan koordinasi dengan jejaring laboratorium kesehatan masyarakat regional terkait pengelolaan spesimen dengan memperhatikan prinsip universal precaution; dan

  6. Melakukan pembaruan data ketersediaan fasilitas rumah sakit secara berkala, termasuk tempat tidur intensive care unit (“ICU”), ICU isolasi bertekanan negatif, ruang perawatan isolasi, dan ventilator melalui aplikasi RS online dan aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (“ASPAK”).

Pengawasan Pintu Masuk Negara oleh Kekarantinaan Kesehatan

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diwajibkan melaksanakan pengawasan dan surveilans di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara sebagaimana diatur dalam Huruf C. Angka 1, 2, 3, dan 4 Huruf C mengatur pengawasan terhadap alat angkut, barang, dan orang dari negara terjangkit, termasuk melalui verifikasi deklarasi kesehatan All Indonesia di area kedatangan internasional. Petugas juga diwajibkan melakukan pengamatan tanda dan gejala serta pemeriksaan suhu menggunakan thermal scanner terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia. Selain itu, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga diwajibkan untuk:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Segera merujuk pelaku perjalanan ke rumah sakit rujukan apabila ditemukan gejala demam, nyeri sendi atau otot, kelelahan, diare, muntah, serta perdarahan eksternal maupun internal, seperti pada hidung, gusi, muntah darah, atau buang air besar berdarah, sesuai definisi operasional kasus;

  2. Melakukan pengawasan kedatangan alat angkut melalui metode penilaian berbasis risiko (risk based assessment), serta melakukan pemeriksaan fisik ke atas kapal untuk kategori risiko sedang dan tinggi;

  3. Melakukan investigasi dan respons penanggulangan serta meningkatkan promosi kesehatan bagi masyarakat dan pelaku perjalanan di bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara;

  4. Meningkatkan kesiapsiagaan logistik petugas karantina kesehatan serta melakukan koordinasi kewaspadaan dengan otoritas lintas sektor terkait, termasuk imigrasi, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas kesehatan, laboratorium, dan rumah sakit rujukan;

  5. Mendukung dan mengoordinasikan proses pengiriman spesimen dengan tetap menerapkan prinsip PPI; dan

  6. Menyusun dan/atau mengembangkan rencana tanggap darurat serta rencana kontingensi di wilayah kerjanya.

Tata Kelola Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat

UPT Balai Besar/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat diwajibkan melaksanakan pengelolaan surveilans dan pengujian spesimen sebagaimana diatur dalam Huruf D. Angka 1, 2, dan 3 Huruf D mengatur beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain:

  1. Melakukan penginputan seluruh hasil pemeriksaan spesimen ebola ke dalam aplikasi pelaporan rutin surveilans sentinel atau aplikasi terkait lainnya;

  2. Melakukan pengendalian faktor risiko dengan menerapkan prinsip biosafety dan biosecurity selama proses pengelolaan spesimen guna mencegah penularan di lingkungan kerja;

  3. Melakukan asesmen mandiri terhadap kapasitas fasilitas serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang, termasuk penyediaan reagen dan bahan medis habis pakai (“BMHP”) untuk pemeriksaan penyakit ebola; dan

  4. Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, rumah sakit rujukan, dan UPT bidang kekarantinaan kesehatan dalam pengelolaan spesimen.

Pemantauan, Pelaporan Terpadu, dan Edukasi

Dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang kekarantinaan kesehatan, dan laboratorium diwajibkan melaksanakan pemantauan dan koordinasi penanggulangan penyakit ebola sebagaimana diatur dalam Huruf E. Seluruh instansi diwajibkan memantau perkembangan kasus ebola di tingkat global dan nasional melalui kanal resmi World Health Organization dan Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan, melakukan kajian epidemiologis serta penilaian risiko potensi kejadian luar biasa ebola dengan melibatkan lintas program dan sektor, serta menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah. Dalam rangka pencegahan, Angka 2 Huruf E juga mewajibkan pemberian edukasi kepada masyarakat untuk:

  1. Menerapkan protokol kesehatan, termasuk mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker bagi yang bergejala maupun kelompok rentan, serta menjaga etika batuk dan bersin;

  2. Menghindari kontak langsung dengan orang atau hewan yang terinfeksi maupun benda yang terkontaminasi;

  3. Memastikan konsumsi daging hewan yang telah dimasak hingga matang sempurna dan menghindari konsumsi hewan liar;

  4. Mematuhi protokol kesehatan dari otoritas setempat saat melakukan perjalanan ke negara terjangkit; dan

  5. Segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala ebola, seperti demam atau perdarahan, dalam waktu 21 hari setelah kembali dari negara terjangkit.

Selain itu, Angka 5 Huruf E mewajibkan pelaporan penemuan kasus dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam melalui surveilans berbasis kejadian (event based surveillance) pada aplikasi SKDR dan melalui nomor Telepon/WhatsApp Public Health Emergency Operation Center (“PHEOC”) 0877-7759-1097. Selanjutnya, berdasarkan Angka 6 Huruf E, seluruh spesimen kasus penyakit ebola wajib dikirimkan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan di Jalan Percetakan Negara II Nomor 23, Jakarta 10560 (Kontak Pusat Informasi BB Lab Biokes: 0812-9990-7400).

Penutup

SR.03.01/C/2783/2026 berlaku sejak 19 Mei 2026 sebagai langkah kewaspadaan nasional terhadap risiko masuk dan penyebaran penyakit ebola di Indonesia setelah kembali munculnya wabah Bundibugyo virus di Kongo dan Uganda serta penetapan Public Health Emergency of International Concern oleh World Health Organization. Melalui SR.03.01/C/2783/2026, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan meningkatkan surveilans melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons, melakukan pengendalian faktor risiko, menyediakan anggaran penanggulangan kejadian luar biasa, serta menyusun rencana kontingensi. Rumah Sakit, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga diwajibkan melakukan deteksi kasus berdasarkan sindrom demam berdarah virus, menerapkan kewaspadaan berbasis transmisi, menyiapkan ruang isolasi dan Alat Pelindung Diri, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, serta memperbarui data fasilitas melalui aplikasi RS online dan aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Selain itu, UPT bidang kekarantinaan kesehatan diwajibkan memperketat pengawasan di pintu masuk negara melalui verifikasi deklarasi kesehatan All Indonesia, pemeriksaan suhu menggunakan thermal scanner, pengawasan alat angkut berbasis risiko (risk based assessment), serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus dan pengiriman spesimen. Di sisi lain, UPT Balai Besar/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat diwajibkan melakukan pelaporan hasil pemeriksaan spesimen, menerapkan prinsip biosafety dan biosecurity, memastikan kesiapan sarana pemeriksaan, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan, rumah sakit rujukan, dan UPT bidang kekarantinaan kesehatan dalam pengelolaan spesimen. Huruf E juga mewajibkan seluruh instansi terkait untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus ebola, penilaian risiko kejadian luar biasa, edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan pencegahan penularan, serta pelaporan penemuan kasus dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam melalui surveilans berbasis kejadian (event based surveillance) pada aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons dan Public Health Emergency Operation Center. Selanjutnya, seluruh spesimen kasus penyakit ebola wajib dikirimkan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan di Jakarta sesuai ketentuan dalam SR.03.01/C/2783/2026.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.