Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui BUMN
Pendahuluan
Pemerintah saat ini tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara (“RPP”). Regulasi ini akan merombak struktur perdagangan internasional Indonesia dengan memberikan hak eksklusif kepada BUMN Ekspor untuk mengambil alih jalur penjualan komoditas strategis ke luar negeri. Pemerintah ingin mengonsolidasikan kegiatan ekspor sumber daya alam di bawah kendali negara secara langsung, sehingga pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pemerintah merancang aturan ini untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku di pasar domestik dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah menilai bahwa negara perlu mengintervensi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis demi menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
Ketentuan Penting
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis
Menurut Pasal 2 RPP, pemerintah mengatur beberapa komoditas yang masuk ke dalam kategori strategis dan wajib tunduk pada aturan tata kelola BUMN. Pasal 2 ayat (1) merinci bahwa pemerintah menerapkan tata kelola ekspor ini pada komoditas berikut:
- Batubara;
- Kelapa sawit; dan
- Komoditas sumber daya alam strategis lainnya.
Selain itu, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengubah atau memperluas daftar komoditas strategis ini melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri Koordinator Bidang Pangan akan memimpin rapat penetapan ini, yang kemudian aturan perubahannya akan dituangkan ke dalam peraturan menteri di bidang perdagangan.
Monopoli oleh BUMN Ekspor
Menurut Pasal 3 ayat (1), komoditas sumber daya alam strategis hanya boleh dijual atau dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor ini adalah badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk memonopoli pelaksanaan kegiatan ekspor komoditas tersebut, sebagaimana diatur ketentuannya dalam undang-undang mengenai BUMN.
Mekanisme Tata Kelola dan Pengawasan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), pemerintah menyelenggarakan tata kelola ekspor komoditas strategis ini melalui pengendalian ekspor dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 mendelegasikan wewenang kepada masing-masing menteri atau kepala lembaga pemerintah terkait untuk menyusun aturan teknis yang lebih detail, sekaligus menugaskan mereka untuk membina dan mengawasi jalannya tata kelola ekspor baru ini sesuai wilayah kewenangannya masing-masing.
Ketentuan Peralihan
Menurut Pasal 6 RPP ini, para eksportir wajib menyalurkan ekspor komoditas strategis mereka melalui BUMN Ekspor paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2026. Namun, setelah melewati tanggal 31 Desember 2026, kegiatan ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor sebagai entitas pengekspor tunggal.
Berdasarkan Pasal 6 huruf c, apabila pemerintah berhasil mengalihkan kapasitas pelaksanaan ekspor sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, maka seluruh kegiatan ekspor komoditas strategis akan menjadi hak eksklusif BUMN tanpa perlu menunggu tenggat waktu awal tahun 2027.
Penutup
RPP ini merombak tata ekspor dengan memberikan hak monopoli eksklusif kepada BUMN Ekspor atas penjualan komoditas sumber daya alam strategis, seperti batubara dan kelapa sawit, guna mengonsolidasikan kendali negara, mengamankan pasokan domestik, dan memperkuat ekonomi nasional. Tata kelola teknis serta penyesuaian daftar komoditas akan diawasi secara fleksibel oleh kementerian terkait. Dalam masa transisi, seluruh eksportir wajib menyalurkan ekspornya melalui BUMN Ekspor paling lambat 31 Desember 2026, di mana setelah tenggat tersebut atau lebih cepat jika kapasitas pemerintah telah memadai, BUMN Ekspor akan resmi beroperasi penuh sebagai entitas pengekspor tunggal.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.