Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Perketat Respons Wabah serta Kewajiban Pelaku Perjalanan
Pendahuluan
Pada 20 Januari 2026, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan ("Permenkes 1/2026"), yang berlaku mulai 21 Januari 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman utama yang mengintegrasikan seluruh mekanisme penanganan darurat kesehatan di Indonesia, mulai dari deteksi dini, penetapan status, tindakan karantina di pintu masuk negara, hingga pemulihan pasca-krisis. Regulasi ini mencakup peran serta pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kesehatan global maupun domestik demi menyelamatkan nyawa dan mencegah kedisabilitasan.
Permenkes 1/2026 melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pemerintah menilai perlu menetapkan standar baku yang responsif terhadap dinamika ancaman penyakit menular dan bencana, mengingat kapasitas kesehatan di beberapa wilayah masih memerlukan penguatan. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya keterpaduan lintas sektor yang lebih kuat dalam mencegah penyebaran penyakit serta memastikan pelayanan kesehatan esensial tetap berjalan meskipun dalam kondisi krisis.
Perbandingan
Permenkes 1/2026 mencabut sembilan peraturan, sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) (“Permenkes 949/2004”);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (“Permenkes 1501/2010”);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tindakan Hapus Tikus dan Hapus Serangga pada Alat Angkut di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (“Permenkes 75/2019”).
Berikut adalah perbandingan antara Permenkes 1/2026 dengan Permenkes 75/2019, 1501/2010, & 949/2004:
Ketentuan Penting
Kewaspadaan dan Penetapan Status KLB/Wabah
Pemerintah Daerah dan Pusat wajib melakukan kegiatan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya KLB di suatu wilayah melalui surveilans ketat dan pengendalian faktor risiko. Dalam Pasal 4 dan Pasal 23, penetapan status KLB dilakukan oleh Kepala Daerah atau Menteri jika minimal satu kriteria KLB terpenuhi. Selanjutnya, Pasal 48 mengatur bahwa Menteri berwenang menetapkan status "Wabah" apabila KLB penyakit menular meningkat dan menyebar cepat dengan mempertimbangkan situasi kasus, kematian, dan kapasitas pelayanan kesehatan. Pemerintah wajib memberikan peringatan kewaspadaan dini kepada masyarakat. Penanggulangan harus mencakup penyelidikan epidemiologis, perawatan penderita, dan komunikasi risiko.
Kewajiban Pelaku Perjalanan dan Pengawasan di Pintu Masuk
Pasal 10 mewajibkan setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat untuk menyampaikan Dokumen Karantina Kesehatan (seperti deklarasi kesehatan) pada saat kedatangan. Jika ditemukan risiko kesehatan, petugas berhak melakukan karantina terbatas terhadap alat angkut. Setiap orang (penumpang) wajib menyerahkan sertifikat vaksinasi internasional atau dokumen kesehatan lain sebelum keberangkatan atau kedatangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat menyebabkan penundaan keberangkatan atau rekomendasi penolakan masuk bagi WNA.
Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan (Mitigasi Wabah)
Dalam situasi wabah yang eskalatif, Menteri Kesehatan berwenang menetapkan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 51 dan Pasal 52, pembatasan ini bertujuan memutus rantai penularan jika kasus menyebar signifikan. Cakupan pembatasan meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan dan aktivitas di tempat umum; dan
- Pembatasan mobilitas orang, barang, kegiatan sosial, dan/atau aktivitas niaga.
Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan
Pasal 129 memberikan mandat kepada Menteri untuk membentuk Tenaga Cadangan Kesehatan guna mengantisipasi kekurangan personel saat darurat. Tenaga ini tidak hanya terbatas pada tenaga medis dan tenaga kesehatan profesional, tetapi juga mencakup unsur non-tenaga kesehatan (masyarakat) yang telah terlatih. Non-tenaga kesehatan dapat berperan sebagai ahli data, logistik, komunikasi, hingga pengemudi ambulans. Mobilisasi tenaga cadangan dilakukan berdasarkan status darurat dan rekomendasi kebutuhan di lapangan.
Standar Pengelolaan Agen Biologi Berbahaya
Pasal 63 dan Pasal 64 mewajibkan pengelolaan agen biologi (seperti virus atau bakteri patogen) memenuhi batas aman penggunaan pada media air, udara, dan tanah. Fasilitas yang mengelola agen biologi (termasuk biobank) harus mendapat persetujuan Menteri. Fasilitas tersebut wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Masa Berlaku Dokumen Karantina Kesehatan
Menurut Pasal 74, sertifikat sanitasi kapal dan sertifikat obat & alat kesehatan berlaku selama 6 (enam) bulan. Sedangkan, menurut Pasal 75, sertifikat vaksinasi internasional berlaku sesuai dengan masa berlaku jenis vaksin yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Deklarasi kesehatan berlaku 1 (satu) kali pada saat kedatangan.
Ketentuan Sanksi
Menurut Pasal 162 hingga Pasal 166, pemerintah dapat mengenakan sanksi mulai dari teguran lisan bagi pelanggar pemula, yang dapat meningkat menjadi teguran tertulis apabila pelanggaran dilakukan berulang kali atau jika perintah perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu empat belas hari kerja. Untuk pelanggaran yang lebih berat, bersifat repetitif, atau menimbulkan dampak serius seperti peningkatan angka kematian dan kedisabilitasan, pejabat berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa usulan pemberhentian dari jabatan atau denda administratif.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (7), Warga negara Indonesia yang berstatus suspek atau kontak erat namun menolak tindakan penanggulangan akan dikenai denda administratif, sedangkan warga negara asing yang melakukan penolakan serupa diberikan sanksi berupa rekomendasi penolakan masuk atau deportasi yang ditujukan kepada pejabat imigrasi. Di sisi lain, operator alat angkut seperti nakhoda atau kapten penerbang yang menurunkan penumpang atau barang sebelum memperoleh persetujuan karantina kesehatan, serta agen yang menolak rekomendasi tindakan sanitasi pada kargo, juga akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda administratif.
Penutup
Permenkes 1/2026 mengintegrasikan manajemen krisis kesehatan nasional dengan mencabut sembilan peraturan sebelumnya. Regulasi ini mempercepat respons wabah melalui modernisasi sistem pelaporan digital secara real-time dan penyatuan surveilans di Pintu Masuk Negara, sekaligus memperkuat ketahanan operasional lewat fleksibilitas penggunaan dana darurat serta mobilisasi Tenaga Cadangan Kesehatan berbasis masyarakat. Didukung penegakan hukum yang tegas berupa sanksi administratif hingga deportasi, peraturan ini memastikan keterpaduan lintas sektor yang disiplin demi keselamatan publik.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
