Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 Perbarui Standar, Prosedur, dan Komoditas dalam Sistem Resi Gudang
Pendahuluan
Pada 18 Mei 2026, Menteri Perdagangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (“Permendag 14/2026”). Permendag 14/2026 mengatur kembali kriteria komoditas dan standar kelayakan barang dalam Sistem Resi Gudang, serta memberikan pedoman bagi pemilik barang dan pengelola gudang mengenai tata cara penyimpanan komoditas.
Sebagaimana disebutkan dalam bagian konsideran, Permendag 14/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013. Melalui Permendag 14/2026, pemerintah menyesuaikan pengaturan mengenai standar kualitas komoditas, nilai keekonomian barang yang disimpan, serta jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang untuk mendukung kegiatan perdagangan domestik dan ekspor.
Perbandingan
Permendag 14/2026 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (“Permendag 33/2020”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 (“Permendag 1/2025”). Berikut perbandingan antara Permendag 14/2026 dengan Permendag 33/2020 jo. Permendag 1/2025:
| Aspek | Permendag 14/2026 | Permendag 33/2020 jo. Permendag 1/2025 |
| Tahapan Penerbitan Resi | Mewajibkan pengujian mutu komoditas oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebelum Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang. | Pengelola Gudang dapat langsung menerbitkan Resi Gudang setelah pemilik barang menyerahkan komoditas tanpa kewajiban pengujian mutu. |
| Lembaga Otoritas Teknis | Memberikan wewenang kepada Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang untuk menetapkan persyaratan teknis barang yang dapat disimpan. | Memberikan wewenang kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menetapkan persyaratan teknis komoditas. |
| Daftar Komoditas | Menambah daftar komoditas yang dapat disimpan menjadi 30 jenis barang, termasuk ikan asap, ikan kayu, dan cengkeh. | Menetapkan daftar barang yang dapat disimpan sebanyak 27 jenis komoditas. |
Ketentuan Penting
Mekanisme Penyimpanan dan Lima Tahapan Penerbitan Resi Gudang
Pasal 2 ayat (1) dan (2) memberikan hak kepada pemilik barang untuk menyimpan komoditas pada Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Sistem Resi Gudang, serta mewajibkan Pengelola Gudang untuk menerbitkan Resi Gudang atas setiap penyimpanan barang. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa penerbitan Resi Gudang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
-
Pemilik Barang menyerahkan komoditasnya kepada Pengelola Gudang;
-
Lembaga Penilaian Kesesuaian melaksanakan pengujian mutu terhadap barang tersebut;
-
Pengelola Gudang mengasuransikan barang yang disimpan di dalam gudang;
-
Pusat Registrasi melakukan verifikasi data, pendaftaran, dan menerbitkan kode pengaman; dan
-
Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang.
Ketentuan teknis mengenai tahapan penerbitan Resi Gudang tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4).
Persyaratan Penyimpanan dan Jumlah Minimum Barang
Barang yang disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang harus memenuhi persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang yang disimpan:
-
Memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
-
Memenuhi standar mutu tertentu yang berlaku; dan
-
Memenuhi jumlah minimum volume barang yang telah ditentukan.
Dalam memenuhi persyaratan daya simpan barang, pelaku usaha perlu memperhatikan sifat dan karakteristik barang, pengemasan barang, serta sarana dan teknologi penyimpanan sesuai Pasal 3 ayat (2). Selain itu, penentuan jumlah minimum barang yang disimpan juga harus mempertimbangkan nilai keekonomian barang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4).
Standardisasi Mutu dan Kewenangan Teknis Barang
Standar mutu barang yang disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yaitu:
-
Standar Nasional Indonesia (SNI);
-
Persyaratan teknis; dan/atau
-
Standar atau mutu yang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor komoditas.
Dalam memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa barang yang disimpan telah memenuhi standar kualitas yang berlaku. Selain itu, Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang dapat menetapkan persyaratan teknis barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sesuai Pasal 3 ayat (5).
Kriteria Prioritas Komoditas dalam Sistem Resi Gudang
Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang diutamakan untuk Barang strategis, komoditas unggulan, komoditas tujuan ekspor, dan/atau komoditas untuk mendukung ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Sistem Resi Gudang diprioritaskan untuk komoditas yang memiliki nilai ekonomi serta mendukung kegiatan perdagangan dan ketahanan pangan.
Komoditas dalam Sistem Resi Gudang dan Mekanisme Perubahannya
Daftar barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang tercantum dalam Lampiran Permendag 14/2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Lampiran tersebut mencantumkan 30 jenis barang yang dapat disimpan, yaitu:
-
Gabah;
-
Beras;
-
Jagung;
-
Kopi;
-
Kakao;
-
Lada;
-
Karet;
-
Rumput Laut;
-
Rotan;
-
Garam;
-
Gambir;
-
Teh;
-
Kopra;
-
Timah;
-
Bawang Merah;
-
Ikan;
-
Pala;
-
Ayam Karkas Beku;
-
Gula Kristal Putih;
-
Kedelai;
-
Tembakau;
-
Kayu Manis;
-
Agar;
-
Karagenan;
-
Mocaf;
-
Pinang;
-
Tapioka;
-
Ikan Asap;
-
Ikan Kayu; dan
-
Cengkeh.
Daftar barang tersebut dapat diubah melalui Keputusan Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Perubahan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas yang didukung dengan kajian.
Penutup
Permendag 14/2026 memperbarui pengaturan mengenai persyaratan penyimpanan barang, tahapan penerbitan Resi Gudang, standar mutu komoditas, serta jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Pelaku usaha dan Pengelola Gudang kini harus mengikuti tahapan penerbitan Resi Gudang yang mencakup penyerahan barang, uji mutu oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian, pengasuransian barang, verifikasi dan pendaftaran oleh Pusat Registrasi, hingga penerbitan Resi Gudang oleh Pengelola Gudang. Selain itu, barang yang disimpan harus memenuhi persyaratan daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan, standar mutu tertentu, dan jumlah minimum barang yang mempertimbangkan nilai keekonomian barang. Standar mutu barang juga perlu memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan teknis, dan/atau standar negara tujuan ekspor. Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang juga dapat menetapkan persyaratan teknis barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang. Permendag 14/2026 selanjutnya memprioritaskan penggunaan Sistem Resi Gudang untuk Barang strategis, komoditas unggulan, komoditas tujuan ekspor, dan/atau komoditas untuk mendukung ketahanan pangan. Dalam Lampiran Permendag 14/2026, pemerintah menetapkan 30 jenis barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang, termasuk ikan asap, ikan kayu, dan cengkeh. Daftar barang tersebut juga dapat diubah melalui Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dan kajian dari instansi atau asosiasi terkait. Oleh karena itu, pelaku usaha dan Pengelola Gudang perlu menyesuaikan proses penyimpanan barang dan penerbitan Resi Gudang dengan ketentuan dalam Permendag 14/2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
