Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor PER-4/BPDP/2026 Ubah Prosedur Pembayaran Pungutan Ekspor Komoditas Perkebunan
Pendahuluan
Pada 13 April 2026, Badan Pengelola Dana Perkebunan (“BPDP”) mengeluarkan Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor PER-4/BPDP/2026 tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor atas Komoditas Perkebunan dan/atau Produk Turunannya (“Peraturan 4/2026”), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2026. Peraturan ini mengatur tata cara penghimpunan pungutan ekspor atas komoditas perkebunan, yang mencakup kelapa sawit, kakao, dan kelapa beserta seluruh produk turunannya yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Peraturan 4/2026 merespons kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penghimpunan dana pada BPDP yang harus sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan. Melalui peraturan ini, pemerintah bermaksud membenahi dan menstrukturisasi pengelolaan dana pungutan ekspor untuk cakupan komoditas perkebunan yang kini menjadi lebih luas.
Perbandingan
Peraturan 4/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor PER-03/DPKS/2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil dan/atau Produk Turunannya (“Peraturan 3/2024”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Peraturan 4/2026 dan Peraturan 3/2024:
Ketentuan Penting
Komoditas dan Penghitungan Pungutan Ekspor
Menurut Pasal 3 ayat (1), BPDP mengenakan pungutan ekspor terhadap komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya yang mencakup kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan Wajib Bayar (pelaku usaha atau eksportir) untuk melunasi pungutan ini menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi pembayaran terjadi. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Wajib Bayar menghitung sendiri besaran pungutan ekspor tersebut. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tarif pungutan dapat ditetapkan dalam bentuk tarif spesifik maupun tarif ad valorem, di mana dasar penghitungan jumlah barang mengacu pada hasil pemeriksaan fisik Direktorat Jenderal Bea Cukai (“DJBC”) atau dari data Pemberitahuan Pabean Ekspor jika instansi tidak melakukan pemeriksaan fisik.
Mekanisme Pembayaran dan Konfirmasi
Berdasarkan Pasal 6, Wajib Bayar membayarkan Pungutan Ekspor menggunakan Kode Billing yang diterbitkan Sistem Komputer Pelayanan (“SKP”). Pasal 7 ayat (2) menguraikan bahwa proses pembayaran melalui Bank Pengumpul memiliki beberapa tahapan sebagai berikut:
- Bank Pengumpul menerima Kode Billing dari Wajib Bayar;
- Bank Pengumpul meminta konfirmasi kebenaran data ke Sistem Informasi Pungutan Ekspor;
- Bank Pengumpul memproses pembayaran jika data telah terkonfirmasi;
- Bank Pengumpul menerima Nomor Transaksi Penerimaan Levy (“NTPL”) dari Sistem Informasi Pungutan Ekspor;
- Bank Pengumpul menyampaikan bukti pembayaran yang mencantumkan NTPL tersebut kepada Wajib Bayar.
Pasal 8 kemudian mengatur bahwa Sistem Informasi Pungutan Ekspor secara otomatis mengirimkan NTPL tersebut ke SKP sebagai bukti sah pemenuhan kewajiban bayar.
Penetapan Kurang Bayar Pungutan Ekspor
Menurut Pasal 10, BPDP bersama DJBC rutin melakukan rekonsiliasi data pembayaran Pungutan Ekspor dengan data Pemberitahuan Pabean Ekspor setiap bulannya. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana (P3D) memverifikasi kesesuaian pembayaran tersebut, dan jika instansi menemukan bukti Wajib Bayar kurang bayar, Direktur P3D akan segera menerbitkan Surat Penetapan Perhitungan Pungutan Ekspor (“SP3E”). Pasal 17 ayat (3) mengatur bahwa Wajib Bayar wajib melunasi tagihan kurang bayar ini paling lama 90 hari sejak SP3E mereka terima. Format resmi dokumen SP3E ini dapat dilihat pada Lampiran IV Peraturan 4/2026.
Pengajuan Keberatan atas SP3E
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menjamin hak Wajib Bayar untuk mengajukan permohonan keberatan atas SP3E kepada Direktur Utama dalam batas waktu maksimal 90 hari sejak SP3E disampaikan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar mengajukan keberatan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pungutan Ekspor dengan melampirkan berkas wajib, seperti salinan SP3E, identitas, NPWP, dan surat pernyataan bermeterai. Terdapat format permohonan keberatan dalam Lampiran V, sementara formulir kelengkapan berkas terdapat di Lampiran VII, dan format surat jawaban persetujuan atau penolakan Direktur Utama tertuang di dalam Lampiran VIII. Pasal 19 ayat (5) menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini tidak akan menunda proses penagihan atas kurang bayar Pungutan Ekspor tersebut.
Skema Pembayaran Bertahap
Jika Wajib Bayar mengalami kesulitan likuiditas keuangan, Pasal 23 ayat (1) mengizinkan mereka memohon fasilitas pembayaran bertahap atas penetapan kurang bayar (SP3E) kepada Direktur Utama. Pasal 23 ayat (2) mensyaratkan bahwa Wajib Bayar wajib membuktikan kesulitan likuiditas tersebut melalui analisis rasio cepat (quick ratio) yang bernilai kurang dari satu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (6), BPDP membatasi jangka waktu pembayaran bertahap ini paling lama 12 bulan. Namun, menurut Pasal 24 ayat (9), jika Wajib Bayar gagal melunasi tagihan cicilan lebih dari 3 hari kerja dari jadwal yang disepakati, BPDP akan segera mencabut status persetujuan tersebut dan menagih total sisa kurang bayar sebagai piutang.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pasal 25 ayat (1) mengatur hak Wajib Bayar untuk memohon pengembalian dana atas kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kesalahan pembayaran, persetujuan keberatan, putusan pengadilan, atau hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. Menurut Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), batas waktu permohonan pengembalian dana ini bervariasi antara maksimal dua hingga lima tahun sejak kejadian, tergantung pada dasar pengajuannya. Pasal 26 ayat (2) mewajibkan Wajib Bayar mengajukan permohonan secara elektronik lewat Sistem Informasi Pungutan Ekspor.
Ketentuan Peralihan
Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa semua pengajuan keberatan, pembayaran bertahap, maupun pengembalian pungutan ekspor yang telah dilaksanakan Wajib Bayar sebelum 1 Mei 2026 dinyatakan tetap berlaku. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (2) menentukan bahwa segala pengajuan keberatan, pembayaran bertahap, dan pengembalian yang sedang dalam tahap penyelesaian dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan dari Peraturan 4/2026.
Penutup
Peraturan 4/2026 mengubah pengelolaan pungutan ekspor dengan memperluas cakupan komoditas yang kini meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa beserta turunannya. Dalam pelaksanaannya, Wajib Bayar diwajibkan menghitung sendiri pungutan dalam mata uang rupiah dan memprosesnya melalui Bank Pengumpul yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pungutan Ekspor untuk memperoleh bukti sah pembayaran berupa NTPL. Jika terbit SP3E, Wajib Bayar diwajibkan untuk melunasinya maksimal dalam 90 hari, namun tetap berhak mengajukan keberatan secara elektronik, memohon fasilitas pembayaran bertahap hingga 12 bulan apabila terbukti mengalami kesulitan likuiditas, serta mengklaim pengembalian dana atas kelebihan pembayaran. Di sisi lain, semua proses penyelesaian pengajuan keberatan, cicilan, maupun pengembalian dana yang sedang berjalan akan menggunakan ketentuan dari Peraturan 4/2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.