Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 Perluas Transaksi Rupiah-Yen dan Atur Batas Saldo Baru

21 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 Perluas Transaksi Rupiah-Yen dan Atur Batas Saldo Baru

Pendahuluan

Pada 12 Mei 2026, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank (“PADG 10/2026”), yang mulai berlaku pada 25 Mei 2026. Bank Indonesia menetapkan peraturan ini untuk menjadi pedoman operasional bagi pihak eksternal, sekaligus memastikan perumusan penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal berjalan sesuai dengan kewenangan bank sentral dalam memfasilitasi transaksi perdagangan dan investasi. 

PADG 10/2026 merespons dinamika kerja sama dengan otoritas Jepang dalam mendorong transaksi bilateral berbasis mata uang lokal untuk menjaga serta memelihara stabilitas nilai rupiah. Bank Indonesia menilai bahwa pelaku usaha dan perbankan membutuhkan penyesuaian operasional, seperti peningkatan batas jumlah saldo harian Rekening Special Purpose Non-Resident Account (“SNA”) Rupiah serta perluasan cakupan kegiatan yang diakui sebagai Underlying Transaksi.

 

Perbandingan

PADG 10/2026 mencabut dan menggantikan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank (“PADG 22/2020”) beserta perubahannya (PADG 23/2021 & PADG 14/2024). Berikut adalah tabel perbandingan antara PADG 10/2026 dengan PADG 22/2020 serta perubahannya:

Aspek

PADG 10/2026

PADG 22/2020 & Perubahannya

Batas Saldo SNA Rupiah

Bank ACCD Indonesia membatasi jumlah saldo SNA Rupiah dari Bank ACCD Jepang paling banyak sebesar Rp1.250.000.000.000,00 pada akhir Hari. 

Bank ACCD Indonesia membatasi saldo agregat SNA Rupiah dari masing-masing Bank ACCD Jepang paling banyak sebesar Rp1.000.000.000.000,00 pada akhir Hari. 

Pembukaan Sub-SNA Yen

Bank ACCD Indonesia tidak dapat menerima pembukaan rekening Sub-SNA Yen bagi Nasabah Indonesia berupa non-Bank ACCD di Indonesia. 

Bank ACCD Indonesia tidak dapat menerima pembukaan rekening Sub-SNA Yen bagi non-Bank ACCD Indonesia atau pihak lain selain Nasabah LCS Indonesia. 

 

Ketentuan Penting

Penunjukan dan Evaluasi Bank ACCD Indonesia 

Menurut Pasal 8, Bank Indonesia menunjuk Bank menjadi Bank ACCD Indonesia dengan mempertimbangkan kriteria berupa ukuran, keterkaitan, kompleksitas, serta peranan bank tersebut dalam mendukung pengembangan pasar uang dan rekomendasi yang diberikan oleh otoritas Jepang. Pasal 10 dan Pasal 11 mengatur bahwa Bank Indonesia mengevaluasi secara berkala dan berwenang mengakhiri penunjukan status Bank ACCD Indonesia apabila bank yang bersangkutan dicabut izin usahanya, tidak menjadi entitas bank kelanjutan akibat aksi korporasi, atau karena bank mengajukan permohonan pengakhiran atas inisiatif sendiri. 

Batas Saldo dan Pengelolaan Rekening 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pasal 16 mengatur bahwa Bank ACCD Indonesia memonitor dan memastikan total saldo harian pada SNA Rupiah milik Bank ACCD Jepang agar tidak melebihi batasan Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah) pada penutupan hari. Pengecualian batas saldo ini diberikan jika Bank ACCD Jepang dapat membuktikan bahwa kelebihan dana tersebut dialokasikan secara khusus untuk membayar kewajiban Underlying Transaksi pada Hari berikutnya (hari kerja). Dalam rangka mengelola dana, Pasal 20 dan Pasal 21 melarang nasabah menggunakan saldo yang mengendap pada Sub-SNA Yen dan Sub-SNA Rupiah untuk diinvestasikan ke dalam instrumen deposito, tabungan, sertifikat deposito, atau produk perbankan serupa di yurisdiksi Jepang maupun Indonesia. 

Transaksi Yen terhadap Rupiah dan Kewajiban Dokumen 

Menurut Pasal 31, Bank ACCD Indonesia memfasilitasi transaksi konversi mata uang yen terhadap rupiah yang mencakup transaksi spot, forward, swap, cross-currency swap, serta domestic non-deliverable forward. Pasal 33 mengharuskan Bank ACCD Indonesia meminta bukti dokumen Underlying Transaksi kepada nasabah untuk transaksi pembelian yen terhadap rupiah (kecuali transaksi swap beli yen terhadap rupiah) dengan nominal di atas ekuivalen USD500.000,00. 

Sementara itu, untuk transaksi penjualan yen terhadap rupiah, ambang batas kewajiban dokumen tersebut mengikuti ketentuan umum Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing. Berdasarkan Pasal 39, dokumen pembuktian tersebut membuktikan berjalannya kegiatan ekonomi yang sah, mencakup: 

  1. Kegiatan transaksi berjalan. 
  2. Kegiatan transaksi modal. 
  3. Kegiatan transaksi finansial. 
  4. Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah Indonesia. 

Fasilitas Pembiayaan (Financing) 

Pasal 27 menentukan bahwa Bank ACCD Indonesia dapat menyalurkan pembiayaan berdenominasi yen kepada Nasabah Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan pembiayaan kegiatan perdagangan (trade financing) dan pembiayaan investasi langsung. Bank ACCD Indonesia memenuhi ketersediaan dana pinjaman ini melalui penggunaan dana internal, transaksi swap mata uang yen ke rupiah, atau menarik pinjaman langsung (direct borrowing). Pasal 29 membatasi jangka waktu pinjaman langsung tersebut sehingga pelaksanaannya tidak melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, serta melarang pendanaan yang melebihi jumlah nominal dari Underlying Transaksi

Sanksi

Pasal 54 mengatur sanksi administratif berupa penerbitan teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang terbukti melanggar tata tertib dan pedoman pelaksanaan aturan ini.

 

Ketentuan Peralihan

Menurut Pasal 56, mulai 25 Mei 2026, segala aktivitas Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen yang sebelumnya telah diinisiasi dan masih berada dalam proses penyelesaian tetap diakui. Penyelesaian proses transaksi masa transisi ini tunduk sepenuhnya pada PADG 22/2020 beserta perubahannya, hingga keseluruhan tahapan transaksi tersebut dinyatakan selesai.

 

Penutup

PADG 10/2026 mengakomodasi penyesuaian esensial bagi perbankan dan pelaku usaha, di antaranya peningkatan batas saldo harian Rekening SNA Rupiah menjadi maksimal Rp1.250.000.000.000,00, kewajiban penyerahan dokumen Underlying Transaksi untuk transaksi melebihi ekuivalen USD500.000,00, serta perizinan penyaluran pembiayaan berdenominasi Yen untuk keperluan perdagangan dan investasi langsung. Demi menjamin kepatuhan dan kepastian hukum, Bank Indonesia juga melarang penginvestasian saldo yang mengendap, menetapkan sanksi teguran tertulis bagi pelanggar, dan memastikan bahwa seluruh transaksi yang diinisiasi sebelum aturan ini berlaku akan tetap diproses berdasarkan PADG 22/2020 dan perubahannya hingga selesai.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.