Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penyesuaian Kebijakan RKAB untuk Mendorong Kepastian Usaha dan Penerimaan Negara Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

9 Oktober 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Penyesuaian Kebijakan RKAB untuk Mendorong Kepastian Usaha dan Penerimaan Negara Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 17/2025”) telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Oktober 2025. Peraturan ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pengaturan kembali RKAB tahunan pada tahap operasi produksi, khususnya dalam rangka mengendalikan produksi dan penjualan Mineral dan Batubara di tengah penurunan harga komoditas global demi menjaga penerimaan negara.

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan Permen ESDM 17/2025 didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, adanya penurunan harga komoditas mineral dan batubara global yang memerlukan berbagai upaya untuk menjaga penerimaan negara. Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pengaturan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan pada tahap kegiatan operasi produksi. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan ruang pengendalian produksi dan penjualan Mineral dan Batubara. 

Kedua, peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 10/2023”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 15/2024”), dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti. 

Dengan demikian, Permen ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Peraturan Menteri ESDM 17/2025 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ESDM 10/2023 dan perubahannya, Permen ESDM 15/2024. Berikut adalah perbandingan perubahan substansial yang paling signifikan dari ketentuan sebelumnya ke ketentuan yang baru:

Aspek Ketentuan Awal (Permen ESDM 10/2023) Ketentuan Perubahan (Permen ESDM 15/2024) Ketentuan Baru (Permen ESDM 17/2025)
RKAB Tahap Operasi Produksi Jangka Waktu Rencana kegiatan selama 3 (tiga) tahun. Rencana kegiatan selama 3 (tiga) tahun. Rencana kegiatan selama 1 (satu) tahun.
Batas Waktu Penyampaian RKAB Tahunan Berikutnya Paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim. Paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim. Paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya.
Jangka Waktu Evaluasi dan Persetujuan (Normal) Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Evaluasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja. Total waktu persetujuan maksimal 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan terakhir.
Mekanisme Persetujuan Otomatis (Deemed Approval) Tidak diatur. Tidak diatur. Persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem secara otomatis jika permohonan lengkap dan RKAB belum disetujui/ditolak setelah jangka waktu berakhir.
Frekuensi Perubahan RKAB (Normal) Dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan. Dapat mengajukan 1 (satu) kali perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan. Dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan.
Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala (Triwulan) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan. Paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan.
Penambahan Sanksi Kelebihan Produksi (Melebihi RKAB) Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tanpa peringatan tertulis. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tanpa peringatan tertulis. Sanksi dikenakan secara kumulatif, yaitu: 1) Penghentian Sementara kegiatan usaha (tanpa peringatan tertulis) selama tahun berjalan; dan 2) Pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi. 

Ketentuan-Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini, termasuk ketentuan larangan dan sanksi, tercermin dalam beberapa ketentuan kunci sebagai berikut:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Aspek Pengaturan Uraian Singkat Ketentuan Pasal
Jangka Waktu RKAB Rencana kegiatan tahap Eksplorasi atau Operasi Produksi disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 3 ayat (1)
Batas Waktu Pengajuan RKAB Tahunan RKAB tahun berikutnya wajib disampaikan paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun. Pasal 4 ayat (1) huruf b
Persyaratan Laporan Estimasi Sumber Daya / Cadangan Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh competent person (untuk Mineral logam, Mineral bukan logam, dan Batubara). Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2
Pembatasan Tingkat Produksi Tingkat produksi wajib tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan dokumen Studi Kelayakan dan Izin Lingkungan. Pemegang IUP/IUPK Mineral logam dan Batubara wajib menyampaikan perkiraan produksi sesuai kebutuhan industri/pasar nasional. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 7 dan Pasal 5 ayat (4)
Mekanisme Persetujuan Otomatis (Deemed Approval) Persetujuan diterbitkan secara otomatis oleh sistem jika permohonan lengkap namun belum mendapat persetujuan/penolakan setelah jangka waktu berakhir. Pasal 6 ayat (6)
Pembatasan Perubahan RKAB Hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perubahan RKAB pada setiap tahun berjalan. Pasal 11 ayat (1)
Larangan Kegiatan Tanpa RKAB/Izin Lahan Pemegang izin dilarang melakukan kegiatan usaha (fisik lapangan) jika tidak menyampaikan/belum mendapat persetujuan RKAB, permohonan RKAB ditolak, atau telah mendapat RKAB Operasi Produksi namun belum memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan/hak atas tanah/izin pemanfaatan ruang laut. Pasal 16 ayat (1)
Larangan Produksi Melebihi RKAB Pemegang izin dilarang melakukan produksi Mineral atau Batubara melebihi dari besaran rencana produksi yang tercantum dalam persetujuan RKAB. Pasal 17
Batas Waktu Pelaporan Triwulan Pemegang izin wajib menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan. Pasal 21
Sanksi Berat Pencabutan Izin Dikenakan sanksi Pencabutan Izin tanpa melalui tahapan peringatan/penghentian sementara jika: 1) Menyampaikan dokumen tidak sah/legal; 2) Melaksanakan penambangan/penjualan tanpa RKAB; atau 3) Menyalahgunakan dokumen RKAB. Pasal 29
Sanksi Kelebihan Produksi Dikenakan sanksi Penghentian Sementara kegiatan usaha (tanpa peringatan tertulis) ditambah Pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi. Kewajiban pembayaran royalti tetap dipenuhi. Pasal 30
Ketentuan Peralihan RKAB 2026-2027 RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum diundangkannya Permen ini, wajib disesuaikan kembali sesuai ketentuan Permen ini. RKAB 2026 lama masih dapat digunakan hingga 31 Maret 2026 sambil menunggu persetujuan penyesuaian RKAB yang baru. Pasal 35 huruf c dan d

Kesimpulan

Peraturan Menteri ESDM 17/2025 diterbitkan untuk menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, khususnya pada tahap operasi produksi.

Fokus utama regulasi ini adalah menjaga penerimaan negara di tengah fluktuasi harga komoditas global melalui pengaturan dan pembatasan produksi tahunan yang lebih ketat. Beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan para pemangku kepentingan antara lain:

  1. RKAB Operasi Produksi kini berlaku untuk 1 (satu) tahun, tidak lagi tiga tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.

  2. Proses persetujuan dipercepat hingga maksimal 8 hari kerja dengan penerapan mekanisme deemed approval, sehingga pelaku usaha perlu memastikan kelengkapan dan ketepatan dokumen yang diajukan.

  3. Pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi pada tahun berikutnya bagi pelaku usaha yang melakukan kelebihan produksi, sebagai langkah untuk menjaga stabilitas produksi dan penerimaan negara.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.