Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penonaktifan Akses Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan berdasarkan PER-19/PJ/2025

14 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Penonaktifan Akses Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Perpajakan berdasarkan PER-19/PJ/2025

Ringkasan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan (“PER-19/PJ/2025”) ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2025. 

Peraturan ini memberikan dasar hukum dan pedoman operasional bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketidakpatuhan, termasuk  kegagalan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau melunasi tunggakan pajak.

Latar Belakang dan Konteks

Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menonaktifkan akses Faktur Pajak. Kewenangan ini sebelumnya telah diatur secara umum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025. 

PER-19/PJ/2025 diterbitkan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses Faktur Pajak. Melalui pengaturan ini, DJP memiliki landasan yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan menegakkan kepatuhan Wajib Pajak.

Ketentuan Kunci

Substansi utama dari peraturan ini mencakup kriteria penonaktifan, pelimpahan wewenang, serta mekanisme klarifikasi dan pengaktifan kembali akses Faktur Pajak.

Aspek Pengaturan Uraian Pasal
Wewenang dan Pelimpahan Dirjen Pajak berwenang menonaktifkan akses Faktur Pajak PKP. Wewenang ini secara operasional dilimpahkan (mandat) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pasal 2 (1) & (3)
Kriteria Spesifik Penonaktifan

Penonaktifan dilakukan jika PKP memenuhi salah satu dari 6 kriteria berikut:

  1. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  3. Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
  4. Tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak 3 bulan berturut-turut.
  5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut 3 bulan berturut-turut.Memiliki tunggakan pajak (yang telah
  6. diterbitkan Surat Teguran) minimal Rp250 juta (untuk PKP terdaftar di KPP Pratama) atau Rp1 Miliar (untuk KPP selain Pratama), dan tidak sedang memiliki persetujuan angsuran/penundaan utang pajak yang masih berlaku.
Pasal 2 (2)
Pemberitahuan dan Hak Klarifikasi PKP yang aksesnya dinonaktifkan akan menerima pemberitahuan resmi. Atas penonaktifan tersebut, PKP berhak menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada Kepala KPP. Pasal 2 (4) & Pasal 3 (1)
Prosedur Pengajuan Klarifikasi

Klarifikasi harus disampaikan secara tertulis dengan format sesuai Lampiran. Surat ini minimal harus memuat: identitas Wajib Pajak/pengurus, penjelasan klarifikasi, dan daftar dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan adalah bukti yang relevan dengan alasan penonaktifan (misal: tanda terima penyampaian SPT, bukti pelunasan tunggakan, atau surat persetujuan angsuran).

Pasal 3 (2)
Proses Penelitian dan Keputusan KPP

Kepala KPP wajib meneliti dan menerbitkan keputusan (mengabulkan atau menolak) klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat klarifikasi diterima.

  1. Dikabulkan: Jika PKP terbukti telah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penonaktifan, akses Faktur Pajak akan diaktifkan kembali.
  2. Ditolak: Jika PKP terbukti belum memenuhi kewajibannya, akses tetap nonaktif.
Pasal 4
Konsekuensi KPP Melewati Batas Waktu

Jika dalam 5 hari kerja KPP belum memberi keputusan, klarifikasi dianggap diterima dan akses Faktur Pajak wajib diaktifkan kembali secara otomatis.

Peringatan: KPP berhak menonaktifkan kembali akses tersebut jika 5 hari kerja setelah pengaktifan otomatis, data menunjukkan PKP ternyata masih memenuhi kriteria non-patuh.

Pasal 5
Pengecualian Pengaktifan Kembali Pengaktifan kembali akses Faktur Pajak berdasarkan peraturan ini (misalnya karena telah melunasi tunggakan) tidak dapat dilakukan jika PKP tersebut juga sedang dalam status nonaktif karena alasan lain, yaitu terkait dugaan penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah (yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak terpisah). Pasal 6

Lampiran

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Lampiran peraturan ini memuat Contoh Format Surat Klarifikasi yang baku, beserta Petunjuk Pengisiannya bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Sesuai petunjuk pengisian, format surat klarifikasi tersebut mengharuskan PKP untuk mencantumkan data-data wajib berikut:

Data Administratif Surat:

  1. Kop Surat (jika Wajib Pajak Badan).

  2. Nomor surat, kota, dan tanggal surat dibuat.

  3. Nama dan alamat KPP yang dituju.

  4. Tembusan kepada Kepala Kanwil DJP atasan.

Data Identitas:

  1. Nama dan NPWP Wajib Pajak (PKP) yang menyampaikan klarifikasi.

  2. Tanggal surat pemberitahuan penonaktifan yang diterima.

  3. Data diri lengkap penanda tangan (bisa Wajib Pajak, Pengurus, atau Penanggung Jawab), mencakup: Nama, NPWP, Nomor KTP/Paspor, Alamat KTP, Alamat tinggal, dan Jabatan.

  4. Tanda tangan, nama jelas, dan meterai.

Alasan Klarifikasi (Substansi Permohonan):

  1. Uraian penjelasan yang rinci mengenai alasan pengajuan klarifikasi.

  2. Alasan ini harus secara spesifik menjawab/membantah kriteria penonaktifan yang dikenakan (misalnya, menyatakan bahwa SPT telah dilapor atau tunggakan telah lunas).

Bukti Pendukung (Wajib Dilampirkan):

  1. Daftar rincian dokumen yang dilampirkan untuk mendukung alasan klarifikasi.

  2. Bukti ini harus berupa dokumen valid, seperti Tanda Terima Elektronik (TTE) penyampaian SPT, Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas pelunasan pajak, atau salinan Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran utang.

Kesimpulan

PER-19/PJ/2025 memperkuat pelaksanaan pengawasan kepatuhan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Melalui peraturan ini, ketidakpatuhan tidak hanya dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga dapat langsung berdampak pada kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak melalui penonaktifan akses e-Faktur.

Bagi Pengusaha Kena Pajak penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Enam kriteria yang dapat menjadi dasar penonaktifan, terutama terkait ketepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyelesaian tunggakan pajak di atas Rp250 juta;

  2. Prosedur klarifikasi yang bersifat mendesak, dengan batas waktu tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak hanya 5 (lima) hari kerja; dan

  3. Pemulihan akses tidak dapat dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak sah.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.