Pemerintah Menertibkan Izin Air Tanah dan Menetapkan Denda Progresif bagi Pelaku Usaha melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026
Pendahuluan
Pada 22 Januari 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) secara menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah dan Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Denda Administratif Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (“Permen ESDM 4/2026”). Permen ESDM 4/2026 mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha serta mekanisme teknis pembayaran denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) dalam rangka penataan perizinan.
Permen ESDM 4/2026 disusun untuk menjaga keberlanjutan air tanah dan melindungi air tanah dari kerusakan kuantitas dan kualitas, sekaligus melaksanakan Pasal 120 dan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya terkait pengenaan, penghitungan, dan pembayaran denda administratif atas pengusahaan air tanah.
Perbandingan
Permen ESDM 4/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (“Permen ESDM 14/2024”). Berikut perbandingan ketentuan antara Permen ESDM 4/2026 dan Permen ESDM 14/2024:
| Aspek | Permen ESDM 4/2026 | Permen ESDM 14/2024 |
| Mekanisme Penghitungan Denda Administratif | Mengatur rumus penghitungan denda (D = Vprog × TD × K × J), tarif denda progresif, dan contoh penghitungan dalam Lampiran III. | Mewajibkan pembayaran denda administratif sesuai ketentuan PNBP tanpa mengatur rumus penghitungan denda. |
| Klasifikasi Beban Sanksi (Koefisien) |
Menetapkan Koefisien (K) denda berdasarkan skala usaha, yaitu:
|
Tidak mengatur koefisien denda berdasarkan skala usaha. |
| Kewajiban Teknis Pemegang Izin | Mengaitkan kewajiban teknis dan persyaratan izin dengan peraturan menteri mengenai perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM. | Mengatur kewajiban teknis pemegang izin dalam batang tubuh peraturan, termasuk pemasangan meter air dan pembangunan sumur pantau. |
| Sanksi Pemblokiran Sistem Perizinan | Mengatur penolakan permohonan izin melalui Sistem Online Single Submission (“OSS”) bagi Wajib Bayar yang tidak melunasi denda administratif. | Mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin tanpa pengaturan terkait penolakan permohonan izin melalui Sistem OSS. |
Ketentuan Penting
Kewajiban Izin Pengusahaan dan Larangan di Kawasan Industri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1), penggunaan sumber daya air pada air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi, dan perseorangan. Selain itu, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa industri yang berlokasi di dalam kawasan industri tidak melakukan pengambilan air tanah apabila pengelola kawasan telah menyediakan kebutuhan air sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Penataan Izin dan Batas Waktu 3 Tahun
Permen ESDM 4/2026 mengatur ketentuan penataan bagi pengguna air tanah yang telah memiliki sumur bor atau menggunakan air tanah tanpa izin/persetujuan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU 6/2023”). Khusus untuk penataan Persetujuan, Pasal 15 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan konstruksi atau penggunaan air tanah tanpa Persetujuan Penggunaan Air Tanah dikenakan denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Persetujuan paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU 6/2023 mulai berlaku.
Formula Penghitungan Denda dan Koefisien Skala Usaha
Pasal 30 dan Lampiran III mengatur mekanisme penghitungan denda administratif. Denda dihitung berdasarkan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Huruf C:
D = Vprog x TD x K x J
Keterangan:
-
D: Denda (Rupiah)
-
Vprog: Volume Pengambilan Progresif (m³/bulan)
-
TD: Tarif Denda (Rp/m³)
-
K: Koefisien
-
J: Jangka Waktu Pelanggaran (Bulan)
Koefisien (K) ditentukan berdasarkan skala usaha sebagai berikut:
-
Usaha Mikro: Koefisien 1
-
Usaha Kecil: Koefisien 2
-
Usaha Menengah: Koefisien 3
-
Usaha Besar: Koefisien 4
Pengaturan koefisien menyebabkan besaran denda berbeda sesuai skala usaha, dengan koefisien usaha besar lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Selain itu, Pasal 30 ayat (4) mengatur penghitungan volume pengambilan air tanah secara progresif berdasarkan besaran pengambilan.
Simulasi Denda dan Batasan Nominal (Cap)
Lampiran III menetapkan batas minimal dan maksimal denda administratif. Sebagai contoh, berdasarkan simulasi dalam Lampiran III Huruf D, usaha besar (Kelompok 5) yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi dikenakan denda dengan batas minimal sebesar Rp10.000.000,00 dan maksimal sebesar Rp50.000.000,00 untuk setiap perhitungan. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (9), apabila hasil penghitungan denda berada di antara batas minimal dan maksimal, pelaku usaha membayar denda sesuai dengan nilai hasil penghitungan. Namun, apabila hasil penghitungan melebihi batas maksimal, denda yang dibayarkan dibatasi sebesar nilai maksimal yang ditetapkan.
Persyaratan Teknis Gambar Konstruksi
Dalam pengajuan permohonan penataan, pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Khusus untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan, Pasal 16 ayat (6) mewajibkan pelampiran Gambar Konstruksi Sumur Bor atau Sumur Gali sesuai dengan format Lampiran I. Lampiran I mengatur bahwa gambar konstruksi memuat, antara lain:
-
Posisi dan kedalaman semen grouting serta lempung penyekat (clay seal) untuk mencegah kontaminasi akuifer;
-
Spesifikasi pipa hisap, pipa jambang buta, dan pipa saringan (screen);
-
Posisi pompa dan kerikil pembalut (gravel pack);
-
Informasi koordinat sumur dalam format Decimal Degree.
Ketidaklengkapan detail gambar ini berisiko menyebabkan dokumen dikembalikan atau permohonan ditolak saat verifikasi teknis.
Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Blokir OSS
Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tata cara pembayaran denda administratif, di mana setelah Tim Teknis menetapkan nilai denda, pelaku usaha menerima Surat Pemberitahuan PNBP Terutang dan wajib membuat kode billing serta melunasi pembayaran paling lambat 17 (tujuh belas) hari kalender. Pasal 39 huruf a mengatur penolakan permohonan izin melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha yang tidak melunasi denda administratif, sedangkan Pasal 40 mengatur penerbitan Surat Tagihan PNBP beserta sanksi denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dengan jangka waktu paling lama 24 bulan bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin.
Hak Mengajukan Keberatan dan Keringanan
Pasal 43 mengatur hak Wajib Bayar untuk mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan/atau pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) mengatur penyesuaian besaran denda apabila pelaku usaha melampirkan bukti pembayaran Pajak Air Tanah daerah selama masa pelanggaran, di mana masa pembayaran pajak tersebut diperhitungkan sebagai pengurang jangka waktu pelanggaran (“J”) dalam penghitungan denda administratif.
Penagihan Piutang Negara
Penagihan piutang PNBP dilakukan melalui mekanisme pengurusan piutang negara apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan sampai dengan jatuh tempo. Dalam kondisi tersebut, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b.
Ketentuan Peralihan
Pasal 45 mengatur bahwa permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah diajukan sebelum 22 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan Permen ESDM 14/2024. Sementara itu, permohonan yang diajukan sejak 22 Januari 2026 mengikuti ketentuan Permen ESDM 4/2026.
Penutup
Permen ESDM 4/2026 memperbarui pengaturan penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha melalui penataan perizinan, mekanisme penghitungan dan pembayaran denda administratif sebagai PNBP, serta pengenaan konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan. Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha yang telah menggunakan air tanah tanpa izin atau dengan izin yang telah berakhir untuk mengajukan penataan perizinan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disertai pengenaan denda administratif yang dihitung berdasarkan volume pengambilan, jangka waktu pelanggaran, dan skala usaha. Selain pengaturan denda, Permen ESDM 4/2026 juga mengatur penolakan permohonan perizinan melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha yang tidak melunasi kewajiban pembayaran serta mekanisme penagihan piutang PNBP sesuai dengan ketentuan pengurusan piutang negara. Sehubungan dengan pengaturan tersebut, pelaku usaha perlu meninjau kepatuhan penggunaan air tanah, memastikan pemenuhan persyaratan teknis sumur bor, serta mempertimbangkan pemanfaatan penyesuaian denda melalui bukti pembayaran Pajak Air Tanah daerah guna mengelola risiko hukum dan administratif secara terukur.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.