Memperpanjang Masa Transisi Kriteria Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025
Pendahuluan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK 25/2025”) mulai berlaku pada 10 November 2025. Regulasi ini diterbitkan untuk memperpanjang masa pemberlakuan kriteria penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor. Penyesuaian ini diperlukan mengingat perlambatan ekonomi yang memengaruhi dua aspek utama kinerja LKM: kemampuan bayar debitur serta penurunan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Dengan memperpanjang periode transisi, OJK memberikan ruang bagi LKM untuk melakukan penyesuaian permodalan secara bertahap sebelum parameter tersebut diberlakukan secara penuh.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Perubahan ini menyelaraskan masa pemberlakuan seluruh kriteria kuantitatif untuk penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK 49/2024 berlaku.
| Aspek | POJK 25/2025 | POJK 49/2024 |
| Masa Pemberlakuan Kriteria Kuantitatif LKM | Seluruh kriteria penetapan status pengawasan (Tingkat Kesehatan dan Parameter Kuantitatif), termasuk Tingkat Kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan bermasalah neto, dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2027. | Kriteria parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor telah berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan. Sementara itu, kriteria Tingkat Kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto baru berlaku 3 tahun sejak diundangkan (yakni, 31 Desember 2027). |
Ketentuan Penting
Pasal I (Mengubah Pasal 40 POJK 49/2024)
Melalui Pasal I, POJK ini mengubah Pasal 40 POJK 49/2024. Perubahan tersebut menyelaraskan pemberlakuan seluruh kriteria penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah memiliki izin usaha sebelum POJK Induk berlaku. Seluruh kriteria kuantitatif dan kualitatif kini akan berlaku serentak mulai 31 Desember 2027.
Kriteria yang diberikan masa penyesuaian mencakup:
-
Kriteria Tingkat Kesehatan (Peringkat Komposit): Kriteria ini memicu Status Pengawasan Intensif jika LKM ditetapkan pada Peringkat Komposit 4, dan Status Pengawasan Khusus jika mencapai Peringkat Komposit 5. (Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b POJK 49/2024).
-
Kriteria Rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor: LKM dikenakan Pengawasan Intensif jika rasio permodalan berada di rentang 50% hingga kurang dari 75%. Jika rasio turun kurang dari 50%, LKM ditetapkan dalam Pengawasan Khusus. (Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 1 POJK 49/2024).
-
Kriteria Rasio Piutang Pembiayaan/Pinjaman Bermasalah Neto: Kriteria kualitas aset ini memicu Status Pengawasan Intensif jika rasio NPF/NPL Neto berada di rentang lebih dari 5% hingga kurang dari 25%. Jika rasio mencapai 25% atau lebih, LKM ditetapkan dalam Pengawasan Khusus. (Pasal 24 ayat (2) huruf d angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf d angka 2 POJK 49/2024).
Ketentuan Peralihan
Pada saat POJK ini mulai berlaku, seluruh Lembaga Keuangan Mikro yang sebelumnya telah ditetapkan dalam status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus berdasarkan POJK 49/2024, secara otomatis status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus tersebut dinyatakan telah berakhir.
Penutup
POJK 25/2025 menyelaraskan kriteria kuantitatif penetapan status pengawasan bagi LKM menjadi berlaku mulai 31 Desember 2027. Rasio ekuitas terhadap modal disetor yang sebelumnya langsung berlaku berdasarkan POJK 49/2024 kini mendapat masa transisi hingga tanggal tersebut. Status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus yang telah ditetapkan berdasarkan POJK 49/2024 dinyatakan berakhir. Perpanjangan masa transisi ini memberi LKM waktu untuk memenuhi rasio permodalan, kualitas aset, dan kriteria tingkat kesehatan sebelum seluruh parameter diberlakukan secara serentak pada 2027. .
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.