Komdigi Dorong Partisipasi Industri Artificial Intelligence (AI) Lewat Surat Nomor B-68/DJED.3/PI.02.05/05/2026 untuk Penyusunan Format Laporan Tahunan
Pendahuluan
Pada tanggal 4 Mei 2026, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (“Komdigi”) melalui Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru menerbitkan Surat Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Nomor B-68/DJED.3/PI.02.05/05/2026 tentang Permintaan Masukan Format Laporan Tahunan Pelaku Usaha KBLI Bidang Artificial Intelligence (AI). Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha KBLI 62015 dan 62194 serta pihak terkait untuk meminta tanggapan atas draf format laporan tahunan sebelum format tersebut ditetapkan sebagai mekanisme pengawasan yang wajib dipatuhi.
Penyusunan format laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah menyusun format laporan tersebut untuk mendukung pengawasan dan evaluasi kegiatan berusaha serta mengukur penggunaan teknologi digital di bidang kecerdasan buatan. Melalui pengumpulan data yang terstruktur, pemerintah juga mendorong pengembangan ekosistem Artificial Intelligence (“AI”) nasional dan penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang sesuai dengan kondisi industri.
Ketentuan Penting
Partisipasi Publik dan Validitas Dokumen
Dalam Surat pada halaman 1 dan 2, Komdigi meminta pelaku usaha untuk meninjau dan memberikan tanggapan atas draf format laporan tahunan tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
-
Batas waktu penyampaian masukan melalui email lyst001@komdigi.go.id yang semula ditetapkan pada 24 Mei 2026, telah diberikan perpanjangan batas waktu hingga tanggal 5 Juni 2026.
-
Pelaku usaha juga dapat menghubungi Sdri. Lystio Ratna Hutabarat pada nomor +628111595462 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pada setiap halaman dokumen, pemerintah menegaskan bahwa seluruh isian laporan tunduk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), sehingga informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disampaikan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.
Pengungkapan Informasi Umum dan Organisasi
Pada Lampiran Informasi Umum Huruf A sampai Huruf E, pemerintah meminta perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait profil dan kegiatan usahanya. Beberapa informasi yang wajib dilaporkan meliputi:
-
Pengisian tanggal laporan sebagai tanggal penyampaian laporan.
-
Pencantuman nomor WhatsApp penanggung jawab laporan beserta jabatannya (Direktur/Setingkat, Manager/Setingkat, Supervisor/Setingkat, atau Lainnya).
-
Pelampiran struktur organisasi perusahaan.
-
Pendataan jumlah SDM teknis yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) di bidang AI, Internet of Things (“IoT”), atau Blockchain.
-
Pencantuman skala usaha perusahaan, mulai dari Mikro hingga Besar, beserta pendapatan tahunan perusahaan.
Transparansi Infrastruktur dan Metrik Operasional AI
Pada Lampiran Informasi Teknis Angka 1 sampai Angka 4, pemerintah meminta perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai teknologi AI dan infrastruktur yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Pelaku usaha wajib melaporkan beberapa hal berikut:
-
Jenis aktivitas usaha dan teknologi AI yang digunakan atau dikembangkan, termasuk keterangan apabila perusahaan hanya menyediakan layanan konsultasi AI atau infrastruktur AI tanpa melakukan pengembangan teknologi AI.
-
Infrastruktur AI yang digunakan, meliputi penyedia cloud computing, spesifikasi GPU atau AI accelerator, kapasitas data storage, platform Machine Learning Operations (“MLOps”), serta status kepemilikan dan lokasi Data Center.
-
Statistik penggunaan atau pengembangan AI sampai akhir Desember tahun sebelumnya, yang mencakup jumlah klien aktif, proyek AI, pengguna platform, jumlah model AI yang dikembangkan, kapasitas GPU terpasang dan terpakai, serta volume data yang diproses.
Tata Kelola AI (AI Governance) dan Manajemen Dataset
Pada Lampiran Informasi Teknis Angka 5 dan Angka 6, pemerintah meminta pelaku usaha untuk menyampaikan penerapan tata kelola AI dan pengelolaan data yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Pada bagian ini, perusahaan diminta untuk:
-
Melampirkan dokumen terkait kebijakan internal mengenai mitigasi bias AI, transparansi model, Explainable AI, pengawasan manusia seperti Human-in-the-loop, etika AI, perlindungan data pribadi, keamanan siber, keamanan API, proteksi dataset, serta audit keamanan.
-
Menyampaikan informasi mengenai pengelolaan dataset yang mencakup sumber data, metode pengelolaan dan perlindungan data, serta frekuensi pembaruan data, baik secara real time maupun batch.
Katalog Produk dan Penilaian Dampak Ekosistem
Pada Lampiran Informasi Teknis Angka 7 serta Lampiran Informasi Lainnya Angka 1 sampai Angka 3, pemerintah meminta perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai produk AI, kerja sama ekosistem, dan dampak penggunaan AI dalam kegiatan usahanya. Informasi yang perlu disampaikan meliputi:
-
Daftar produk AI komersial beserta status implementasi, model distribusi, dan sektor pengguna produk.
-
Bentuk kerja sama dengan universitas, pemerintah, industri, atau pihak lainnya.
-
Penilaian mandiri (self-assessment) dengan skala 1 sampai 5 terhadap dampak penggunaan AI pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
-
Lampiran dokumen pendukung seperti daftar produk, publikasi riset, dan dokumen terkait lainnya.
Ketentuan Peralihan
Melalui surat ini, pemerintah meminta pelaku usaha KBLI 62015 dan 62194 untuk menyiapkan data dan informasi yang diperlukan dalam format laporan tahunan tersebut. Pelaku usaha juga dapat menyampaikan tanggapan atau masukan atas draf format laporan melalui email lyst001@komdigi.go.id paling lambat tanggal 24 Mei 2026, yang kemudian diperpanjang hingga 5 Juni 2026.
Penutup
Surat Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Nomor B-68/DJED.3/PI.02.05/05/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 yang digunakan pemerintah untuk meminta tanggapan dan masukan atas draf format laporan tahunan pelaku usaha KBLI 62015 dan 62194 di bidang AI. Melalui draf tersebut, pemerintah meminta perusahaan menyampaikan informasi umum perusahaan, informasi penanggung jawab, struktur organisasi, jumlah SDM teknis bersertifikasi Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, skala usaha, dan pendapatan perusahaan. Pada aspek teknis, perusahaan juga diminta melaporkan jenis aktivitas usaha AI, teknologi AI yang digunakan atau dikembangkan, infrastruktur AI seperti cloud computing, GPU, data storage, Machine Learning Operations, dan Data Center, serta statistik penggunaan atau pengembangan AI sampai akhir Desember tahun sebelumnya. Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan penerapan tata kelola AI dan pengelolaan dataset, termasuk dokumen terkait mitigasi bias AI, transparansi model, Explainable AI, pengawasan manusia, etika AI, perlindungan data pribadi, keamanan siber, keamanan API, proteksi dataset, dan audit keamanan, beserta informasi sumber data dan frekuensi pembaruan data. Pemerintah juga meminta perusahaan melaporkan daftar produk AI komersial, bentuk kerja sama dengan universitas, pemerintah, maupun industri, serta penilaian mandiri terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari penggunaan AI. Pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan tanggapan atau masukan melalui email lyst001@komdigi.go.id yang batas waktunya diperpanjang hingga 5 Juni 2026. Setiap halaman dokumen juga menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disampaikan tunduk pada Pasal 5 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.