Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Harga Avtur Tentukan Kenaikan Biaya Tambahan Tiket Pesawat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026

21 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Harga Avtur Tentukan Kenaikan Biaya Tambahan Tiket Pesawat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026

Pendahuluan

Pada tanggal 13 Mei 2026, Kementerian Perhubungan menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Kepmenhub 1041/2026”). Kepmenhub 1041/2026 mengatur batas biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan oleh badan usaha angkutan udara kepada penumpang kelas ekonomi penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.

Pembentukan Kepmenhub 1041/2026 didasarkan pada kenaikan harga bahan bakar pesawat udara serta hasil evaluasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) berdasarkan fluktuasi harga avtur. Melalui Kepmenhub 1041/2026, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional maskapai dan kemampuan penumpang kelas ekonomi di tengah perubahan harga bahan bakar penerbangan.

Perbandingan

Kepmenhub 1041/2026 mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Kepmenhub 83/2026”). Berikut perbandingan antara Kepmenhub 1041/2026 dengan Kepmenhub 83/2026:

Aspek Kepmenhub 1041/2026 Kepmenhub 83/2026
Skema dan Besaran Surcharge Ditetapkan secara berjenjang (tiering) berdasarkan fluktuasi harga rata-rata Avtur mulai dari 10% (untuk harga di atas Rp10.850 sampai dengan Rp14.200) hingga 100% (untuk harga di atas Rp45.350 sampai dengan Rp49.350) yang dihitung dari tarif batas atas. Ditetapkan paling tinggi 38% (tiga puluh delapan persen) dari tarif batas atas khusus untuk pesawat udara jenis jet dan propeller, tanpa rincian skema tabel harga Avtur.
 

Ketentuan Penting

Hak Pengenaan Biaya Tambahan oleh Badan Usaha

Diktum PERTAMA memberikan hak kepada badan usaha angkutan udara untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada penumpang. Biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tersebut berlaku bagi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelompok pelayanan kelas ekonomi.

Penetapan Besaran Surcharge Berjenjang

Pemerintah mengizinkan maskapai angkutan udara untuk mengenakan biaya tambahan kepada penumpang akibat fluktuasi harga bahan bakar. Diktum KEDUA mengatur bahwa besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan harga rata-rata bahan bakar yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Selanjutnya, Diktum KETIGA mengatur persentase tertinggi surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur, antara lain:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Harga di atas Rp10.850 sampai dengan Rp14.200 ditetapkan maksimal 10%;

  2. Harga di atas Rp14.200 sampai dengan Rp18.100 ditetapkan maksimal 20%;

  3. Harga di atas Rp18.100 sampai dengan Rp21.950 ditetapkan maksimal 30%;

  4. Harga di atas Rp21.950 sampai dengan Rp25.900 ditetapkan maksimal 40%;

  5. Harga di atas Rp25.900 sampai dengan Rp29.750 ditetapkan maksimal 50%;

  6. Harga di atas Rp29.750 sampai dengan Rp33.650 ditetapkan maksimal 60%;

  7. Harga di atas Rp33.650 sampai dengan Rp37.550 ditetapkan maksimal 70%;

  8. Harga di atas Rp37.550 sampai dengan Rp41.450 ditetapkan maksimal 80%;

  9. Harga di atas Rp41.450 sampai dengan Rp45.350 ditetapkan maksimal 90%; dan

  10. Harga di atas Rp45.350 sampai dengan Rp49.350 ditetapkan maksimal 100%.

Diktum KEEMPAT mengatur bahwa persentase tersebut dihitung berdasarkan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Penerapan Tarif Batas Atas dan Kelompok Pelayanan

Diktum KEENAM menegaskan bahwa penetapan tarif batas atas angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui ketentuan tersebut, maskapai tetap harus mengikuti batas tarif dan kelompok pelayanan yang berlaku dalam penerapan persentase surcharge baru.

Pencantuman dalam Tiket dan Perhitungan Pajak

Maskapai penerbangan wajib mencantumkan rincian biaya tambahan (surcharge) di dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare) sebagaimana diatur dalam Diktum KEDELAPAN. Selain itu, besaran surcharge tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Diktum KETUJUH. Maskapai juga dapat membulatkan total tarif yang dibayarkan penumpang ke atas dengan batas pembulatan paling tinggi dalam nominal ribuan rupiah sesuai Diktum KESEMBILAN.

Kewajiban Mutu Pelayanan dan Pengawasan

Maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok pelayanannya masing-masing meskipun mengenakan biaya tambahan (surcharge) sebagaimana diatur dalam Diktum KESEPULUH. Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara berwenang menetapkan waktu pemberlakuan besaran surcharge berdasarkan Diktum KELIMA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kepmenhub 1041/2026 sesuai Diktum KESEBELAS, di mana periode evaluasi berkala setiap 3 (tiga) bulan yang sebelumnya diatur dalam Kepmenhub 83/2026 kini telah dihilangkan.

Penutup

Kepmenhub 1041/2026 menggantikan Kepmenhub 83/2026 dengan mengubah skema biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri seiring kenaikan harga bahan bakar pesawat udara dan hasil evaluasi terhadap ketentuan sebelumnya yang membatasi biaya tambahan paling tinggi sebesar 38 persen. Melalui Kepmenhub 1041/2026, maskapai penerbangan dapat mengenakan biaya tambahan kepada penumpang berdasarkan fluktuasi harga rata-rata avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Kepmenhub 1041/2026 juga mengatur besaran fuel surcharge secara berjenjang mulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen dari tarif batas atas penumpang kelas ekonomi dengan rentang harga avtur mulai dari di atas Rp10.850 sampai dengan Rp49.350. Dalam penerapannya, maskapai tetap wajib mengikuti ketentuan tarif batas atas dan kelompok pelayanan yang berlaku, mencantumkan rincian biaya tambahan secara terpisah dari tarif jarak (basic fare) di dalam tiket, serta menghitung surcharge di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, maskapai dapat melakukan pembulatan total tarif ke atas dengan batas paling tinggi dalam nominal ribuan rupiah dan tetap wajib menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanannya masing-masing meskipun mengenakan biaya tambahan kepada penumpang. Kepmenhub 1041/2026 juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk menetapkan waktu pemberlakuan besaran surcharge serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Mengingat Kepmenhub 1041/2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, badan usaha angkutan udara perlu segera menyesuaikan sistem ticketing, perhitungan tarif, dan operasional agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.