Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Apakah Seluruh Jenis Pekerjaan Dapat Dialihdayakan? Ini Risiko Penggunaan Outsourcing yang Tidak Sesuai Ketentuan

22 Mei 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Apakah Seluruh Jenis Pekerjaan Dapat Dialihdayakan? Ini Risiko Penggunaan Outsourcing yang Tidak Sesuai Ketentuan

Pendahuluan

Pengalihdayaan pekerjaan (outsourcing) masih menjadi salah satu cara yang digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan usaha dan pengelolaan tenaga kerja. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat anggapan bahwa seluruh jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Anggapan tersebut dapat mendorong penggunaan outsourcing yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan persoalan ketenagakerjaan serta risiko bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan guna menjaga pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Dasar Aturan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”) mengatur jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan Alih Daya beserta pelaksanaan pekerjaan alih daya. Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya hanya pada bidang pekerjaan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam:

Pasal 3 Permenaker 7/2026

“(1) Sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jenis dan bidang pekerjaan di Perusahaan Pemberi Pekerjaan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh.

(2) Jenis dan bidang pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penunjang, meliputi:

a. layanan kebersihan;

b. penyediaan makanan dan minuman;

c. pengamanan;

d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;

e. layanan penunjang operasional; dan

f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat mengalihdayakan pekerjaan utama (core business) yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau kegiatan utama perusahaan. Karena itu, perusahaan harus mempekerjakan pekerja pada bagian tersebut secara langsung. Permenaker 7/2026 hanya memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan pendukung (ancillary services) pada enam bidang yang telah ditentukan. Perusahaan juga tidak dapat mengalihdayakan pekerjaan di luar enam bidang tersebut, termasuk menggunakan kategori “layanan penunjang operasional” untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan.

Risiko Sanksi bagi Pelanggar

Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan akan dikenakan sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 8, sanksi tersebut diberikan secara bertahap dan mencakup:

  1. Peringatan tertulis.

  2. Pembatasan kegiatan usaha, berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilaksanakan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4).

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Untuk memastikan kepatuhan terhadap Permenaker 7/2026 dan menghindari sanksi pembatasan usaha, Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan audit jenis pekerjaan: Sesuai Pasal 3 Permenaker 7/2026, Perusahaan Pemberi Pekerjaan perlu mengidentifikasi dan memastikan bahwa pekerjaan yang dialihdayakan termasuk dalam kegiatan penunjang pada enam bidang yang diperbolehkan.

  2. Mencatatkan Perjanjian Alih Daya: Perusahaan Alih Daya harus mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

  3. Memastikan pemenuhan hak pekerja: Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), Perusahaan Pemberi Pekerjaan tetap bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upah, waktu kerja, cuti, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya keagamaan (THR).

  4. Melakukan penyesuaian selama masa peralihan: Perusahaan yang jenis dan bidang pekerjaan alih dayanya belum sesuai dengan Permenaker 7/2026 wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, sesuai Pasal 10 huruf b.

 

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang! 

Rekomendasi

  1. Tinjau ulang klausul Perjanjian Alih Daya: Perusahaan perlu memastikan Perjanjian Alih Daya tidak hanya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, tetapi juga lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh alih daya, serta pelindungan dan hak pekerja/buruh, seperti upah kerja lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

  2. Pilih Perusahaan Alih Daya yang memenuhi ketentuan: Perusahaan Pemberi Pekerjaan perlu bekerja sama dengan Perusahaan Alih Daya yang telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha, menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, serta mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Permenaker 7/2026 menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat mengalihdayakan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga. Pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak dapat mengalihdayakan pekerjaan utama (core business) yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama atau proses produksi perusahaan. Apabila perusahaan tetap mengalihdayakan pekerjaan di luar bidang yang diperbolehkan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Oleh karena itu, perusahaan perlu meninjau kembali jenis pekerjaan yang saat ini dialihdayakan dan memastikan penggunaan tenaga kerja outsourcing telah sesuai dengan batasan yang diatur dalam Permenaker 7/2026.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.