For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Banjar 56/2024 · Perwali Kota Banjar No. 56 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 September 2024Publication Date:30 September 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeStandar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date30 September 2024
Publication Date30 September 2024
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2025 bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuan utamanya adalah memberikan acuan bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), membantu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta verifikasi RKA-SKPD, serta meningkatkan efisiensi, pengendalian, dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Ruang lingkup Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025 mencakup SHS Barang, Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). SHS Barang berfungsi sebagai harga satuan tertinggi untuk perencanaan pengadaan, dengan ketentuan bahwa jika harga pasar lebih rendah, maka harga pasar yang digunakan. SBU berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan anggaran. Sementara itu, HSPK merupakan harga satuan komponen pekerjaan fisik/konstruksi yang berlaku sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 25% dalam pengadaan barang, kecuali jika barang tidak tersedia di dalam negeri atau kapasitas produksi tidak mencukupi. Mekanisme perubahan atau penambahan komponen SHS, SBU, maupun HSPK dapat diusulkan oleh Kepala SKPD kepada Tim Penyusun Standar Harga Satuan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengendalian pelaksanaan standar harga ini dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala SKPD, PPKD, dan TAPD, sementara pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

(-)

(-)