on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Also known as: Perka BNN 2/2021 · Perka BNN No. 2 Tahun 2021 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan Penata Laboratorium Narkotika, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan, mekanisme, dan tata cara yang berkaitan dengan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika di lingkungan Badan Narkotika Nasional.