For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 83/PMK.01/2015 · PMK No. 83/PMK.01/2015

Status:
Active
Effective Date:23 April 2015Publication Date:23 April 2015
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 April 2015
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi gratifikasi, UPG, Pegawai, Pihak Lain, Pelapor, Benturan Kepentingan, dan Kedinasan.
  2. Kategori gratifikasi: gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
  3. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian gratifikasi.
  4. Tugas dan tanggung jawab UPG, termasuk memberikan informasi, menerima laporan, meminta keterangan, memberikan rekomendasi, menyampaikan rekapitulasi laporan, menindaklanjuti rekomendasi, memantau tindak lanjut, memberikan rekomendasi tindak lanjut pelanggaran, berkoordinasi untuk sosialisasi dan monitoring, serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator.
  5. Mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk jangka waktu pelaporan, informasi yang harus disampaikan dalam laporan, dan proses reviu oleh UPG.
  6. Ketentuan mengenai tindak lanjut penetapan gratifikasi, termasuk penyerahan gratifikasi yang berbentuk uang atau barang setelah mendapat penetapan status kepemilikan oleh KPK.
  7. Ketentuan mengenai penolakan gratifikasi dan kewajiban pelaporan penolakan tersebut.
  8. Perlindungan hak dan kewajiban pelapor gratifikasi.

(-)

  1. Penghargaan dan pengenaan sanksi atas laporan Gratifikasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.