on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 14/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) ini didasarkan pada Peraturan tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi KPPT meliputi penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan umum dan administrasi perijinan, koordinasi proses pelayanan perijinan terpadu, administrasi pelayanan perijinan terpadu, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan terpadu. Kepala Kantor memiliki kewenangan untuk menandatangani perijinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.
Struktur organisasi KPPT terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Perijinan, Seksi Pelayanan, Seksi Informasi, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan terpadu administrasi perijinan. Subbagian Tata Usaha bertugas mengelola urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga. Seksi-seksi melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai bidang tugasnya dan mengkoordinasikan Tim Teknis yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pelayanan perijinan.