For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung

Also known as: Permensos 8/2013 · Permensos No. 8 Tahun 2013 · Permensos Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2013Publication Date:23 April 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung
LocationKementerian Sosial
Effective Date26 April 2013
Publication Date23 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24/PEGHUK/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. STKS Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Sosial yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara pembinaan teknis fungsional dilaksanakan oleh Menteri Sosial yang wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.

STKS Bandung bertugas menyelenggarakan pendidikan tinggi akademik, vokasi, dan profesi di bidang pekerjaan sosial. Untuk melaksanakan tugas tersebut, STKS Bandung menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan kebijakan pendidikan tinggi, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan civitas akademika, pengelolaan laboratorium, serta pengelolaan administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan.

Susunan organisasi STKS Bandung terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Program Diploma Pekerjaan Sosial, Program Pascasarjana Pekerjaan Sosial, Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Penjaminan Mutu, Laboratorium Pekerjaan Sosial, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum, Instalasi Penunjang Akademik, serta Kelompok Jabatan Fungsional Dosen dan Fungsional Lainnya. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di STKS Bandung.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan STKS Bandung tetap melakukan tugas dan fungsi STKS Bandung sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan ini.

(-)