Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, serta koordinasi dan pengawasan.
Instansi Pelaksana bertugas melaksanakan pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi dan validasi data, mendokumentasikan hasil pendaftaran, dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait. Kewenangan Instansi Pelaksana meliputi memperoleh keterangan yang benar, data dari pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pencatatan penduduk, termasuk kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu diatur secara khusus. Selain itu, diatur pula mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, perlindungan data dan dokumen kependudukan, serta pembatalan dokumen kependudukan yang diperoleh tanpa prosedur yang benar.