Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli desa melalui pembentukan BUM Desa yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengurusan, dan pengelolaan BUM Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian BUM Desa: BUM Desa didirikan oleh satu desa atau bersama desa-desa lain berdasarkan musyawarah desa atau musyawarah antar desa.
- Organisasi BUM Desa: Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Antar Desa, penasihat (Kepala Desa atau yang dikuasakan), pelaksana operasional (Direktur), dan pengawas.
- Modal BUM Desa: Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
- Unit Usaha BUM Desa: BUM Desa dapat memiliki unit usaha yang mengelola sumber daya dan potensi desa, industri pengolahan, jaringan distribusi, layanan jasa keuangan, dan lain-lain.
- Kerja Sama: BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Daerah.
- Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang disampaikan kepada penasihat dan Musyawarah Desa/Antar Desa.
- Pembagian Hasil Usaha: Hasil usaha BUM Desa dibagi kepada penyerta modal sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Kerugian: Dalam hal terjadi kerugian, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi, kecuali dapat membuktikan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Penghentian Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha BUM Desa dapat dihentikan karena kerugian terus menerus, pencemaran lingkungan, atau dinyatakan pailit.