on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Tambat Kapal Di Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Tambat Kapal di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran, keamanan penumpang, dan ketertiban bongkar muat barang dengan menyediakan tempat tambat kapal yang strategis dan nyaman.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat tambat kapal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan menguasai kapal serta menggunakan fasilitas tersebut. Setiap kapal yang memasuki daerah wajib bertambat di tempat yang ditetapkan dan membayar retribusi.
Retribusi tempat tambat kapal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian tempat tambat kapal. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kapal dan barang, dengan tarif yang berbeda untuk kapal barang, kapal penumpang, speed boat, dan jenis kendaraan yang melakukan bongkar muat.
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat digunakannya fasilitas tempat tambat kapal. Pembayaran retribusi dilakukan sebelum kapal berangkat atau sebelum bongkar muat barang. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan fasilitas tempat tambat kapal. Dinas Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi, termasuk pemungutan dan pengadaan kupon tanda pembayaran retribusi.