For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Also known as: UU 41/1958 · UU No. 41 Tahun 1958 · UU Nomor 41 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:21 Juni 1958
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian XIII (Kementerian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date21 Juni 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Perburuhan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci untuk berbagai direktorat dan jawatan di bawah Kementerian Perburuhan. Pengeluaran meliputi biaya untuk kementerian, direktorat, jawatan, yayasan, lembaga, dan organisasi terkait, serta pengeluaran tak terduga. Penerimaan diuraikan dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan dari usaha kesejahteraan buruh, retribusi pengawasan keselamatan, dan hasil latihan kerja. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)