For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang KETAHANAN KELUARGA

Also known as: Perda Kota Metro 20/2016 · Perda Kota Metro No. 20 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETAHANAN KELUARGA
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan membangun keluarga sebagai unit sosial terkecil. Latar belakangnya adalah pengaruh globalisasi yang menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.

Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dalam rencana jangka panjang dan menengah daerah, meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai agama, peningkatan kualitas anak dan remaja, pemberdayaan keluarga rentan, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam pembangunan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai wali anak dan pengampuan, pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, serta pemberian penghargaan dan dukungan.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)