Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola perusahaan daerah agar sesuai dengan tujuan negara dan nilai-nilai Pancasila, serta untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Mamuju menjadi Perusahaan Umum Daerah bernama Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren.
2. Maksud dan tujuan pendirian Perumda Manakarra Keren adalah untuk berperan serta dalam pembangunan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta menggali potensi perekonomian daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
3. Kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perumda Manakarra Keren meliputi jasa, pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan dan perkebunan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, dan/atau energi, minyak dan gas.
4. Modal Perumda Manakarra Keren ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang berasal dari Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
5. Pengurusan Perumda Manakarra Keren dilakukan oleh Organ Perumda Manakarra Keren yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi.
6. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur dengan persyaratan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan dalam peraturan ini.
7. Perumda Manakarra Keren wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sebagai pedoman dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan perusahaan.