For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Also known as: Inpres 6/2017 · Inpres No. 6 Tahun 2017 · Inpres Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:17 Juli 2017
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut guna menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini menginstruksikan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, kecuali untuk proyek vital nasional dan perpanjangan izin yang sudah ada. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta pejabat terkait lainnya diberi tugas spesifik untuk melanjutkan penundaan izin, menyempurnakan kebijakan tata kelola, dan melakukan revisi peta indikatif setiap enam bulan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya restorasi ekosistem dan pengurangan emisi melalui perbaikan tata kelola.

(-)

(-)