For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 2/2019 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date02 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 12/A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.512.786.629.845,60, belanja sebesar Rp. 2.354.108.953.698,38, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 158.677.676.147,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 344.245.338.109,09 dan pengeluaran sebesar Rp. 871.971.591,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 343.373.366.518,09. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 502.051.042.665,31.

Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.404.158.364.115,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 28.651.460.298,37, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.375.506.903.816,90. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal yang sama menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 502.051.042.665,31.

Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 226.094.637.577,56. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.375.506.903.816,90. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih menunjukkan sisa anggaran lebih akhir sebesar Rp. 502.051.042.665,31.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai laporan dan daftar yang merinci realisasi anggaran, perubahan SILPA, operasional, ekuitas, neraca, arus kas, catatan atas laporan keuangan, piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah, ikhtisar laporan keuangan desa, dan laporan kinerja.

(-)

(-)