on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 18/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari penyelenggaraan PJU adalah untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jalan dan mendukung mobilitas masyarakat. Penyelenggaraan PJU didasarkan pada asas manfaat, efisien, efektif, pemerataan, dan proporsional.
Perencanaan pengadaan PJU mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan kebutuhan, dengan prioritas pada potensi mobilitas masyarakat, pengurangan kerawanan kecelakaan dan kejahatan, serta pengembangan wilayah. Perencanaan dilakukan melalui penelitian untuk menentukan kelayakan, lokasi, dan jumlah titik cahaya yang diperlukan, yang kemudian ditetapkan dalam peta rencana atau master plan pengadaan PJU.
Dinas terkait bertanggung jawab atas pengadaan, pemeliharaan, dan perubahan daya PJU, serta menyelenggarakan unit pelayanan gangguan untuk menangani gangguan PJU. Pengadaan PJU dapat dilakukan melalui perencanaan atau berdasarkan permohonan dari Kepala Desa atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Setiap pengadaan dan pemeliharaan PJU harus memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas yang ditetapkan, serta memperhatikan nilai-nilai estetika.
Untuk efisiensi penggunaan daya, PJU wajib dilengkapi dengan KWH meter atau sistem meterisasi, serta dapat menggunakan lampu hemat energi. Penggunaan daya pada PJU desa dan/atau jalan lingkungan dibatasi tidak lebih dari 70 watt. Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemasangan PJU ilegal, serta menginventarisasi potensi pajak penerangan jalan. Masyarakat juga berperan serta dalam menjaga dan memelihara PJU.
Badan atau perorangan dapat menyelenggarakan PJU secara swadaya setelah mendapatkan izin dari Bupati dan memenuhi persyaratan teknis, standar kualitas, dan estetika.