For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan ke Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Also known as: Perka BP Batam 11/2019 · Perka BP Batam No. 11 Tahun 2019 · Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:21 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan ke Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
LocationBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentBatam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi dan proses bisnis guna menjamin kelancaran investasi, ekspor, dan kebutuhan masyarakat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk penyesuaian persyaratan perizinan dan penghapusan beberapa ketentuan yang tidak relevan. Peraturan ini juga mengatur pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang konsumsi tertentu serta memperkenalkan sistem perizinan elektronik terintegrasi (IBOSS) untuk mempermudah proses perizinan. Selain itu, peraturan ini menetapkan masa berlaku izin dan prosedur pelaporan yang lebih terstruktur untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, pengajuan permohonan perizinan yang masih dalam proses pada saat berlakunya Peraturan ini, mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, terhadap perizinan yang sudah diterbitkan pada periode tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan berlakunya Peraturan ini, Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan perizinan ulang berdasarkan Peraturan ini.

(-)