on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 626 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan
Also known as: Kepmendag 626/2026 · Kepmendag No. 626 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 626 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan kembali Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan (Sekretariat KNFP) sebagai respons terhadap perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum terkini. Sekretariat KNFP dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Dewan Pengarah, Pelaksana Harian, dan Koordinator Bidang dalam pelaksanaan koordinasi terkait isu fasilitasi perdagangan, baik dalam lingkup World Trade Organization-Trade Facilitation Agreement (WTO-TFA), Association of Southeast Asian Nations-Trade Facilitation (ASEAN-TF), maupun forum bilateral, regional, dan multilateral lainnya.
Struktur organisasi Sekretariat KNFP terdiri atas Koordinator, Anggota (contact point dan non-contact point), serta Tim Teknis (contact point dan non-contact point). Tugas utama sekretariat mencakup penyusunan rencana program kerja, pemantauan penyampaian jawaban atas pertanyaan negara anggota WTO atau pelaku usaha melalui sistem enquiry point, serta penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan rencana aksi. Sekretariat KNFP bertanggung jawab langsung kepada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Harian KNFP.
Selain itu, keputusan ini mengatur proses bisnis operasional dalam menjawab pertanyaan melalui laman KNFP, termasuk mekanisme koordinasi antar instansi jika pertanyaan memerlukan penanganan lintas sektoral. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas sekretariat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga terkait atau sumber pembiayaan lain yang sah.