For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 9/2015 · Perda Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2015Publication Date:15 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date15 Juni 2015
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Perubahan ini meliputi:

  1. Lembaga Teknis Daerah: Pasal 2 huruf c diubah untuk memasukkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah.
  2. Sekretariat Daerah: Pasal 4 diubah terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, termasuk pembentukan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum, beserta bagian-bagian di bawahnya.
  3. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Paragraf 10 dan Pasal 29 diubah untuk mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menggabungkan fungsi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan untuk mengembangkan struktur organisasi Sekretariat Daerah menjadi pola struktur maksimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah.

1. Pejabat Struktural yang ada pada Sekretariat Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)